Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Kurir 4 Kilogram Shabu Asal Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara
Tuesday 21 May 2013 23:02:58
 

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.(Foto: Ist)
 
TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Johny, kurir 4 kilogram narkotika jenis shabu yang diselundupkan dari Malaysia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Prasetyo Ibnu Asmara, Senin (20/5), putusan bagi Johny ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa M. Sholeh dari Kejaksaan Tanjungpinang yang menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Prasetyo mengatakan, terdakwa Johny tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan, menjual, dan mengedarkan serta menjadi perantara narkotika jenis shabu, sebagaimana dakwaan kedua JPU melangar pasal pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Atas putusan itu, Johny yang sebelumnya memecat kuasa hukumnya Charles Lumban Batu SH menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir.

Johny merupakan sindikat pengedar narkotika internasional yang memasok shabu dari luar negeri ke Indonesia melalui Tanjungpinang.

Dari pengakuan tersangka, sebelumnya diketahui kalau barang tersebut merupakan milik seseorang bernama Andi (DPO) dan rencananya shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta.(pd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2