Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Kurniasih Mufidayati: Gunakan Indikator WHO pada Perpanjangan PPKM Level 4
2021-08-06 02:22:44
 

Ilustrasi. Perawatan pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 oleh pemerintah. Menurutnya, evaluasi PPKM Darurat berbasis level harus menggunakan indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Mufida, sapaan akrabnya menyebut beberapa indikator yang bisa digunakan adalah tingkat positive rate di bawah 5 persen, angka Bed Occupancy Rate (BOR) di bawah 60 persen, standar test 1:1000 per pekan untuk positive rate 5 persen dan harus meningkat angka test jika positive rate jauh di atas 5 persen.

"Per 1 Agustus 2021 positive rate kita masih 27,28 persen. Masih pada kisaran yang sama pada saat pemberlakukan PPKM Darurat. Dengan angka positive rate masih tinggi, target testing juga harus naik menjadi 20:1000 per pekan. Semua indikator ini bisa jadi bahan evaluasi PPKM berbasis level," kata Mufida dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (4/8).

Selain evaluasi berbasis data kesehatan dari WHO, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap pemerataan vaksinasi menjadi perhatian serius pemerintah. Saat ini jumlah penduduk yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua sebanyak 20.534.823 orang atau 9,86 persen dari target sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720. Ia mengingatkan target tercapainya minimal 70 persen vaksinasi pada akhir 2021.

"Sekarang sudah masuk bulan Agustus. Kendala terbesar kita masih soal ketersediaan. Pemerintah harus menggenjot berbagai skema pengadaan vaksin jika ingin tercapai target kekebalan kelompok sampai akhir tahun. Lalu apa kabar vaksin Merah Putih? Komisi IX sudah bulat berikan dukungan apapun yang dibutuhkan untuk vaksin Merah Putih guna membantu percepatan target vaksinasi nasional," papar Mufida.

Akibat keterbatasan, saat ini masih banyak daerah terutama di luar Jawa yang belum banyak menerima vaksin. Menurut laporan WHO dalam situation report 28 Juli 2021, masih banyak tenaga kesehatan di luar Jawa seperti Papua, Maluku, dan Sulawesi Tengah yang sama sekali belum mendapatkan vaksin.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per hari ini, masih ada 20 persen tenaga kesehatan yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Di Maluku, angkanya sekitar 15 persen. Padahal, papar dia, angka kenaikan kasus di luar Jawa cukup tinggi dalam dua pekan terakhir.

"Kenaikan kasus di luar Jawa dari 1-26 Juli mencapai 216 persen. Ini sudah menjadi peringatan. Segera genjot pengadaan vaksin dan lakukan pemerataan vaksinasi secara nasional," ungkapnya. Mufida juga meminta agar bantuan sosial kepada masyarakat yang sudah mulai cair dikawal agar masyarakat lebih tenang jika ada kebijakan perpanjangan mobilitas warga di daerahnya.

"Bantuan sosial ini penting dan harus dikawal agar tidak terulang penyelewengan yang terjadi pada waktu lalu, rakyat butuh dukungan bantuan sosial jika misalnya masih akan diperpanjang larangan mobilitas," pesan legislator dapil DKI Jakarta I itu.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2