Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Tanah
LAKI-P dan MJKS Desak KPK Usut Kasus Tukar Guling Lahan Kawiley
Saturday 17 May 2014 02:26:15
 

Ketua Laki-P Stanley SH (Kiri) dan Ketua MJKS Tommy (Kanan) Saat Menjambangin KPK (Foto: BH/bar)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Kasus tukar guling lahan Kawiley Minut yang berbandrol sekitar Rp 2,7 Miliar, saat ini sedang ditangani penyidikannya, sementara ditinjau dari pihak Polda Sulawesi Utara dinilai ada kejanggalan. Kendati demikian kasus ini sudah masuk ke ranah Pengadilan. Namun banyak pihak menilai bahwa sejumlah oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) yang diduga terlibat dan terseret dalam pasal 55 KUHP, tidak terjamah hukum.

Padahal, didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat jelas melihat soal keterlibatan para pejabat Pemprov Sulut, seyogyanya Laskar Anti Korupsi Indonesia-Pejuang (LAKI-P) Sulut dan Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kelanjutan penyidikan (DIK) kasus tersebut.

"Harusnya, semua yang menandatangani dalam proses tukar guling lahan itu diperiksa Polda Sulut, termasuk Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS), dan bila terbukti terlibat harus dijadikan tersangka. Mungkin saja Polda enggan melakukan hal itu. Makanya, kami telah membawa laporan resmi di KPK, sekaligus meminta agar kasus itu diambil alih oleh KPK demi menunjang penegakkan supremasi hukum di Sulut," tegas Ketua LAKI-P, Tommy Sumelung SH, bersamaan dengan Ketua MJKS, Stenly Towoliu di gedung KPK Jakarta, Jumat (16/5) usai menyerahkan laporan tambahan.

Dari pendapat keduanya juga mengatakan, kasus lahan Kawiley ini mirip dengan kasus Hambalang. Mengapa begitu? Banyak pihak yang terlibat. Mulai dari oknum pembeli, penjual, tim penafsir harga, hingga pejabat Pemprov Sulut diduga terlibat.

"Kami yakin, jika KPK mengambil alih, pasti kasus ini akan terang benderang," tandas keduanya, seraya menyebut dan akan membawa data kasus pengadaan kapal ceolacanth berbandrol Rp 4 miliar ke KPK pekan depan.(BH/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2