Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
LGBT
LGBT Bertentangan Dengan Pancasila
2019-11-29 09:14:13
 

Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid.(Foto: Arief/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), banyak respon yang bermunculan baik mendukung maupun menyayangkan sikap Kejagung tersebut. Namun, yang jelas orientasi kelainan seks kaum LGBT itu bertentangan dengan Pancasila.

Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid menegaskan dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (27/11), LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkiat dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

"LGBT bisa mendapat semua haknya sebagai warga negara Indonesia. Satu satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspos dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum, karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab," tandas Sodik.

Seperti diketahui, Kejagung RI telah menolak calon ASN yang mendaftar dengan kelainan orientasi seksual. Kejagung sendiri, ucap Sodik, punya dasar hukum penolakan LGBT. Dasar hukum yang disampaikannya adalah Permen, Perpres, PP, UU, sampai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila. "Ini harus jadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS," seru politis Partai Gerindra ini.

Ia juga menambahkan, semua warga negara memang punya hak dan kewajiban yang sama. Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT, sambung mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu, adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia, yaitu nilai dan norma Pancasila.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

 

ads2

  Berita Terkini
 
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2