JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dijanjikan uang Rp 40 miliar oleh perusahaan importir PT Indoguna Utama. Uang itu untuk memuluskan kuota impor daging sapi pada perusahaan tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dua tersangka dari PT Indoguna Utama yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengdailan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).
M Rum, JPU yang membacakan dakwaan dua tersangka itu mengatakan bahwa PT Indoguna memberikan janji pada Luthfi Hasan.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu dari seluruh uang yang dijanjikan Rp 40 miliar kepada Lutfhi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2009-2014, yang juga menjabat sebagai Presiden PKS melalui Ahmad Fathanah, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," katanya.
Pemberian uang dan janji itu dapat mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terkait proyek kuota pengurusan impor daging sapi agar bisa dilakukan oleh PT Indoguna Utama. Apalagi, yang menjabat Menteri Pertanian, Suswono berasal dari partai yang sama dengan Luthfi Hasan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Janji itu agar mempengaruhi pejabat Kementan untuk kuota pengurusan impor daging sapi, agar dilakukan oleh PT Indoguna," tambahnya.
Mengenai pertemuan di Medan antara Luthfi Hasan, Suswono, dan Dirut PT Indoguna Utama yakni Maria Elisabeth Liman, KPU menyatakan pertemuan itu membahas kuota impor daging sapi.
"Pertemuan dilakukan di kamar Luthfi Hasan Ishaaq di nomor 9006 Hotel Aryaduta Medan. Peretmuan itu dilakukan lima orang yakni Maria Elisabeth Liman, Ahmad Fatnah, Lutfi Hasan, Suswono, dan Suharno," tambah JPU lainnya, Surya Nelli.(bhc/din) |