Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
LHI dan Ahmad Fathanah Kembali Diperiksa KPK
Wednesday 17 Jul 2013 12:00:10
 

Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ahmad Fathanah (AF) dan Luthfi Hasan Ishaq (LHI) untuk tersangka Maria Elisabeth Liman (MEL) terkait kasus pengurusan izin penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.

Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa untuk Maria Elisabeth Liman (MEL).

"Mereka diperiksa untuk MEL," ujarnya, Rabu (17/7).

Luthfi Hasan telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:30 WIB. Tetapi seperti biasanya, mantan presiden PKS itu tidak mau menanggapi pertanyaan para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi tadi.

Luthfi dan Fathanah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penambahan kuota impor daging sapi.

Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sendiri didakwa telah menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna yang diberikan melalui Direktur Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Uang itu diduga bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama. Sementara itu, Juard dan Arya telah divonis hakim 2 tahun 3 bulan penjara.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2