Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
LL Cool J
LL Cool J Hajar dan Tangkap Perampok
Friday 24 Aug 2012 13:35:17
 

LL Cool J (Foto: Ist)
 
LOS ANGELES, Berita HUKUM - Rapper dan aktor televisi LL Cool J berkelahi dengan seorang perampok di dapur rumah di Los Angeles sebelum kemudian menangkap perampok itu dan menyerahkannya kepada polisi.

Perampok berusia 58 tahun yang ditangkap LL Cool J di kediamannya sekitar pukul 01.00 diduga adalah seorang tuna wisma.

"Sempat terjadi perkelahian antara keduanya", ujar juru bicara polisi Los Angeles Richard French.

LL Cool J kemudian menelepon polisi. Perampok itu kemudian ditahan dan dibawa ke rumah sakit.

"LL Cool J dan keluarganya aman. Terima kasih atas perhatian kalian semua", ujar juru bicara rapper itu, Rhett Usry.

"Sebagai seorang ayah, suami, dan warga negara, dia berkomitmen melindungi keluarganya dan bekerja sama dengan polisi mengatasi amsalah ini", imbuhnya.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > LL Cool J
 
  LL Cool J Hajar dan Tangkap Perampok
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2