JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi solidaritas untuk memerdekakan Jakarta dari kemacetan dilakukan oleh sekelompok orang dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia LPPNRI di Bundaran HI Jakarta, Rabu (10 /10). Aksi damai ini digelar dengan menggunakan spanduk ajakan agar warga Jakarta untuk bersedia mendukung penerapan No kendaraan genap dan ganjil selama hari kerja di Jakarta.
Dalam orasinya, mereka menuntut agar Gubernur terpilih yang baru membuat regulasi dan PERDA untuk dapat mengatur operasional kendaran pribadi roda 4 di jalan protokol yang mempunyai batas waktu itu, yaitu kendaraan bernomor ganjil diperbolehkan pada tanggal ganjil dan kendaraan yang bernomor genap diperbolehkan pada tanggal yang genap. Ini diorasikan, untuk dapat mengatasi dampak kemacetan yang sangat merugikan pengguna jalan dan pemborosan waktu serta ekonomi.
Ketua LPPNRI Kota Bekasi, Ali Dalimunte yang memberikan pernyataannya kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, "kami sangat peduli terhadap ibu kota Jakarta, sebagai penyangga ibu kota. Kami LPPNRI dari Bekasi siap berperan membantu agar ibu kota negara indonesia menjadi lebih manusiawi dan elok serta jauh dari problem kemacetan. Maka kami kemari untuk memberikan dukungan kepada Gubernur terpilih agar mengambil kebijakan yang bermanfaat untuk rakyat dan penduduk Jakarta." Pungkasnya.(bhc/put) |