Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MUI
LPPOM MUI Luncurkan Aplikasi Cerol 3.0 untuk Permudah Sertifikasi Halal
2019-06-28 08:19:33
 

Suasana acara Launching Cerol v.3.0 di Balai Kartini, Kamis (27/6).(Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meluncurkan Cerol v.3.0 atau Cerol SS-23000. Sebuah aplikasi Sertifikasi Halal Online terbaru yang berbasis web pertama di Indonesia.

Acara ini digelar bersamaan dengan kegiatan Halal-bihalal LPPOM MUI yang dihadiri oleh sejumlah pengurus MUI diantaranya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, para mitra perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal.

Peluncuran sistem sertifikat online version ketiga ini, merupakan salah satu upaya LPPOM MUI dalam memberikan pelayanan yang mudah, murah dan cepat. Termasuk didalamnya memberikan kepastian suatu produk halal.

Demikian disampaikan Direktur LPPOM MUI Dr.Lukmanul Hakim, M.Si dalam sambutannya. Ia mengatakan bahwa LPPOM MUI akan terus berkomitmen untuk melindungi umat dari makanan dan minuman yang tidak halal.

"Dalam situasi apapun, LPPPOM MUI tetap semangat untuk hadir dalam memberikan kepastian kepada umat Islam, bahwa produk yang akan dikonsumsi tersebut sudah halal," kata Lukmanul Hakim di Balai Kartini Jakarta, Kamis (27/6).

Ia berharap LPPOM MUI bisa menjadi lembaga halal yang tidak hanya diakui di Indonesia saja tapi juga diakui dunia Internasional. Sertifikasi halal yang diberikan pun tidak hanya untuk produk makanan dan minuman halal saja, tapi juga produk jasa perbankan.

Dalam rangkaian acara tersebut, pihak LPPOM MUI juga menandatangani kerjasama dengan BRI Syariah dan BNI Syariah untuk pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).(bh/na)



 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2