Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Pencurian Pulsa
LPSK Beri Perlindungan Korban Pencurian Pulsa
Tuesday 15 Nov 2011 16:55:10
 

Aksi unjuk rasa penuntasan kasus pencurial pulsa konsumen (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah dirinya dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal, Hendri Kurniawan (36), korban pencurian pulsa mendatangi gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (15/11). Langkah ini ditempuh, agar mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dari lembaga tersebut.

Hendri datang ke LPSK itu, bersama kuasa hukum Bontor Tobing. Kedatangannya ini untuk menerangkan berkas yang harus ditandatangani terkait adsministrasi perlindungan LPSK. Hendri yang tiba menggunakan taksi itu, terlihat jalan terpincang-pincang lantai dua di gedung itu. Hal ini akibat bekas cidera pelaku yang menganiayanya tersebut.

Menurut Bontor Tobing, pihaknya yakin LPSK akan memberikan perlindungan terhadap korban pencurian pulsa itu. "Permohonan kami akan dikabulkan. Sedangkan bentuk perlindungannya, masih akan diputuskan dalam rapat paripurna komisiner LPSK itu," jelas dia.

Sedangkan Hendri yang ditemui wartawan, menyatakan bahwa dirinya akan tetap konsekuen dalam perjuangannya. Diirnya akan tetap menyeret pelaku yang menggelapkan pulsa ponselnya, meski dirinya dianiaya secara fisik. "Saya tidak akan mencabut laporan saya meski dianiaya. Ini merupakan batu ujian ketika berbicara kebenaran," tegas dia.

Sebelumnya, pada Senin (14/11) kemarin, Hendri telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri. Dalam pemeriksaan selama enam jam itu, ia ditanyai seputar kronologi pencurian pulsa yang dilakukan layanan sms premium 'INI GRATIS'.

Usai mendapat SMS tersebut, pulsa Hendri tersedot dan mengadu ke Grapari Bogor lewat line 116. Selain itu, dia juga telah mengirimkan keluhan lewat surat pembaca di salah satu harian di Bogor. Bahkan, telah mendatangi Grapari dan diterima customer servis setempat. "Kata mereka waktu itu, 'INI GRATIS' adalah bahasa iklan. Kami juga tidak tahu, apa maksud keterangan mereka," beber Bontor.

Kepada penyidik, Hendri juga telah menyerahkan ponsel dan sim card untuk dijadikan barang bukti. Rencananya, Mabes Polri akan memanggil pihak Grapari Bogor serta customer servis yang menerima aduan Hendri. Tapi belum bisa dipastikan jadwal pemanggilan tersebut.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus Pencurian Pulsa
 
  Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
  Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
  Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
  Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
  Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2