Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
HAM
LPSK Siap Lindungi Korban HAM Berat
Friday 11 Nov 2011 20:05:57
 

Aksi unjuk rasa penuntasan kasus pelanggaran HAM berat (Foto: Pitaloka.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap untuk memberikan perlindungan terhadap para korban pelanggaran HAM berat. Pemberian bantuanitu mencakup aspek restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Bahkan, saat ini yang sudah dijalankan adalah pemberian bantuan medis dan bantuan psiko-sosial. "Pemberian bantuan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) LPSK Nomor 4/2009 tentang Pemberian Bantuan Kepada Korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam press briefing si kantor LPSK, Jakarta, Jumat (11/11).

Sedangkan nggota LPSK Lili Pintauli mengatakan, perlindungan bagi korban pelanggaran HAM berat merupakan hak korban dan kewajiban negara yang telah terangkai dalam berbagai instrumen hak asasi dan juga putusan-putusan (yurisprudensi). "Pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat merupakan amanat UU Nomor 13/2006 yang disebutkan dalam Pasal 6 dan pasal 7," jelasnya.

Dalam pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat, lanjut dia, LPSK belum pernah memakai instrumen kompensasi. Alasannya, hal tersebut membutuhkan putusan pengadilan HAM. "Sedangkan untuk restitusi sudah dilakukan dengan mengajukan restitusi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdal Kashim menyatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya perlindungan bagi korban pelanggaran HAM berat dari LPSK. "Korban pelanggaran HAM pada umumnya telah dilindungi LPSK. Jika ada dimensi pidana dalam kasus pelanggaran HAM, Komnas HAM juga selalu komunikasi dengan LPSK," tandasnya.(mic/irw)




 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2