Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Gedung KPK
LSM JADEWA: Tangkap dan Adili Drakula Sula
Tuesday 14 May 2013 22:47:04
 

Aksi demo JADEWA di depan gedung KPK, Selasa (14/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sukri Hakkepper dan Andi Lala, Perwakilan Jakarta Depelopment Watch (Jadewa) sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status Ahmad Hidayat Mus yang sekarang menjabat sebagai bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (14/5).

Adapun dalam keterangan persnya, JADEWA mendesak agar KPK memeriksa Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus tentang:

1. Kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula selama Tahun 2006 sampai 2010 dengan total anggaran senilai Rp 325 miliar.
2. Pembangunan jalan tanpa tender Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai senilai Rp 167 miliar, pembangunan jalan tanpa tender Gela-Tikong-Lede senilai 105 miliar, dan kasus korupsi pembagunan jalan tanpa tender Samuya-Losseng senilai Rp 7 miliar.
3. Kasus tindakan pidana korupsi dalam pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Sula yang menggunakan Sistem multi years anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tahun 2006-2012 senilai Rp 46 miliar.
4. Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sanana senilai Rp 24 miliar.
5. Kasus Pengadaan Tanah untuk Bandara Baru Pulau Talibu Rp 4,6 miliar.
6. Kasus dana Loby CPNSD Rp 1,2 miliar dan insentif PBB Rp 2,4 miliar.
7. Kasus suap membayar rekomendasi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Rp 200 juta.

Dalam menjelaskan paparan diatas, setidaknya Andi lala Dan Sukri ada sekitar satu setengah jam di dalam gedung KPK untuk menjelaskan persoalan tuntutan dari LSM JADEWA tersebut.

Seiring berjalannya keadaan, Andi Lala dan Sukri didalam gedung KPK dalam menyampaikan desakan agar KPK memeriksa Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus, tidak luput juga aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gedung KPK, demo kali ini juga dibarengi dengan teriak-teriak tuntutan para aksi unjuk rasa untuk Bupati Sula serta menyanyikan lagu-lagu perjuangan serta ada aksi membakar kertas-kertas yang bertuliskan tentang perbuatan busuk Bupati Sula.

Arwin, salah satu LSM JADEWA yang sedang berunjuk rasa menyampaikan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "Bupati kepulauan Sula selama 2 periode ini merupakan pejabat yang gagal secara struktural, dan sudah sepantasnya diadili," ujarnya.

Dan beberapa bulan kemudian, lanjutnya, "pesta demokrasi akan kembali digelar di provinsi Maluku Utara, namun beberapa calon kandidat yang ingin maju ke pentas demokrasi Maluku Utara terkait persoalan korupsi salah satunya adalah Ahmad Hidayat Mus yang sekarang menjabat sebagai bupati Kabupaten Kepulauan Sula," tambahnya.

JADEWA juga menilai, "adanya sebuah persekongkolan penegak hukum dengan Ahmad Hidayat Mus terkait persoalan kasus korupsi yang merugikan negara dan tidak ada bentuk ketegasan tindak lanjut dari kasus korupsi ini," kata Arwin menyampaikan pada saat aksi unjuk rasa sedang berlangsung.

Aksi unjukrasa ini berlangsung sekitaran 4 jam dan massa ini juga dapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian, serta berjalan dengan kondusif dan tentram.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Demo Didepan Gedung KPK
 
  KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
  AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
  AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
  AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
  AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2