MEDAN, Berita HUKUM - Sekitar 80-an massa yang tergabung dalam LSM PERINTIS melakukan demonstrasi di kantor DPRD Medan, Bina Marga Medan serta Balaikota Medan, Senin (15/10), menuntut pengunduran diri Gunawan Surya Lubis dari jabatan Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan.
Tuntutan itu disampaikan LSM PERINTIS karena menilai kinerja Gunawan Surya Lubis tidak maksimal. Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan dan drainase dinilai amburadul dan diduga menyalahi bestek.
Saat massa sampai di gedung DPRD Medan sekitar pukul 10.30 Wib, massa LSM PERINTIS langsung menggelar orasi di depan pagar. Menurut LSM PERINTIS, buruknya kinerja Bina Marga terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Medan, dapat dibuktikan dengan masih banyaknya ruas jalan yang berlobang, bergelombang dan tambal sulam, begitu soal drainase yang banyak tidak berfungsi.
Setelah berorasi selama 30 menit, lantas 25 utusan LSM PERINTIS yang dipimpin langsung Ketuanya Hendra Silitonga dan Sekretaris PMH Sidauruk diterima berdialog di ruang rapat lantai 4 gedung DPRD Medan. Perwakilan massa diterima tiga anggota Komisi D itu yakni Muslim Maksum Yusuf (Ketua), dan dua anggota yakni Landen Marbun dan Parlaungan Simangunsong.
Dalam paparannya, Hendra menerangkan, selama Gunawan Surya Lubis memimpin Dinas Bina Marga, banyak proyek fisik jalan, jembatan, serta drainase yang dibangun tidak sesuai dengan bestek, dengan tujuan agar proyek itu bisa dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya.
“Kami mendesak agar Gunawan Surya Lubis dicopot dari posisinya sebagai Kadis Bina Marga. Sebab kinerjanya buruk, drainase yang dikerjakan dengan dana yang sangat besar tidak berfungsi, buktinya dimana-mana selalu terjadi banjir. Selain itu, pekerjaan perbaikan jalan yang dikelola Bina Marga Medan juga memprihatinkan,” papar Hendra.
Menanggapi hal itu, ketiga anggota Komisi D itu mengakui bahwa persoalan yang terkait kinerja Gunawan Surya Lubis menjadi sorotan DPRD Medan. “Jika anggaran yang sangat besar di Dinas Bina Marga tidak dikelola dengan benar, maka sebenarnya kami juga sangat mendukung apabila Gunawan Surya Lubis diperiksa oleh aparat yang berwenang,” kata Muslim Maksum Yusuf.
Pihak dewanpun berencana memanggil Gunawan Surya Lubis untuk menjelaskan hal ini dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu ke depan. “Anda (LSM PERINTIS -red) juga akan kami undang dalam RDP ini, dan tolong bukti-bukti yang ada dibawa ke RDP nantinya, agar bisa kami suarakan dan dilihat langsung oleh Gunawan Surya Lubis,” tegas Muslim Maksum Lubis.
Desak Pabrik Semen Curah Dexton Ditutup
Pada kesempatan itu, LSM-PERINTIS juga melaporkan tentang pabrik semen curah bermerek Dexton yang telah lama beroperasi di Jalan Gatot Subroto Medan. Menurut Hendra, perusahaan yang berdiri di inti kota itu diduga beroperasi secara illegal, sehingga harus segera ditutup.
Dipaparkan Hendra, Pemko Medan selama ini gencar melakukan pembenahan lingkungan Kota Medan sebagai kota Metropolitan, dan baru saja mendapat Piala Adipura, namun keberhasilan Walikota Medan itu tidak didukung aparaturnya. Buktinya meskipun keberadaan pabrik semen curah yang dapat menimbulkan limbah padat/cair, mengandung zat kimia berbahaya (B3), dan diyakini akan mengganggu kesehatan (penyakit ISPA, gatal-gatal) itu dibiarkan terus beroperasi.
“Kami mensinyalir pabrik DEXTON itu diduga banyak permasalahan seperti soal Perizinan, soal Amdal, soal Limbah B3, soal Pajak, soal Air Bawah Tanah (ABT), soal Kesehatan, soal Jamsostek, soal Keresahan masyarakat, dsb,” ujar pria yang telah memiliki sertifikat Tim Penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
LSM PERINTIS mendesak kepada wakil rakyat tesebut untuk mempertanyakan bukti izin SIUP, HO, TDP, Dokumen Amdal/IPAL dan UKL/UPL, uji Emisi Laboratorium (Polusi suara (kebisingan dan polusi udara), bukti izin pengambilan ABT, Jamsostek, Study Kelayakan, pajak PPN, PPh, serta bukti CSR perusahaan Dexton.
Menurutnya, Dexton itu melanggar UU No.20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (RUTRK), UU No 36 Thn 2008 tentang Perpajakan, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permeneg LH No 11 Thn 2009 tentang AMDAL dan KUHP Pasal 216.
“Perusahaan itu diduga telah melakukan konspirasi dengan oknum aparatur Kecamatan Medan Sunggal dan oknum pejabat terkait, sehingga kami akan melaporkan permasalahan ini ke pemerintah pusat khususnya Menteri Lingkungan Hidup,” tandas Hendra.(bhc/hnd) |