Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo LSM
LSM Pendoa Demo di Kantor Gubernur DKI, Kutuk Para Koruptor
Wednesday 14 Nov 2012 21:21:52
 

Aksi ratusan LSM Pandoa saat melakukan unjukrasanya di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (14/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seratusan orang yang merupakan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Indonesia (LSM Pendoa), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (14/11). Dari pernyataan sikap, LSM Pendoa menjelaskan bahwa beberapa tahun lalu, APBD DKI sempat mengeluarkan dana hingga 19 miliar rupiah, Dinas Pendidikan untuk pembuatan Asset Management Plan (AMP) sebuah situ yang menginput seluruh database aset lembaga pendidikan secara real-time. Namun uang habis, sementara AMP itu sendiri tak kunjung berfungsi, sehingga sistem pemantauan, pelaporan, dan perencanaan terhadap kondisi aset-aset di dunia pendidikan (termasuk bangunan sekolah) hanya berjalan secara manual seperti dizaman batu.

Aksi diwarnai dengan orasi-orasi kecaman atas pembangunan di Jakarta yang mandul terhadap kepentingan rakyat. Koordinator aksi, Ardi Simanjutak pun menyebut, Pemerintah provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perumahan dan Gedung sebagai aktor pembobolan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Ya mereka lebih mengutamakan proyek pengadaan dibandingkan proyek fisik sebagai fasilitas publik," tuturnya. Robohnya atap bangunan SDN 03 Rawamangun, serta adanya kondisi bangunan sekolah yang masih memprihatinkan, hanyalah satu dari segunung dampak praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses perencanaan, pengusulan, penetapan, penyerapan, pelaksanaan hingga pengawasan dan pelaporan APBD DKI Jakarta.

Unjuk rasa sempat diwarnai aksi dorong pagar utama Balaikota. Para pendemo menuntut saat ini juga dapat bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama agar dapat didengarkan aspirasi mereka. Dalam orasinya, mereka mengkritik Pemprov DKI tidak matang dalam perencanaan pembangunan rumah susun untuk warga, bahkan terkesan 'proyekan' semata.

"Membangun rumah susun setelah itu diterlantarkan," lantang Ardi yang tampak mengenakan kemeja kotak-kotak khas Jokowi-Basuki saat berkampanye Pilgub DKI lalu. Parahnya lagi, lahan yang dipakai untuk pembangunan rumah susun selalu dalam kondisi bermasalah atau sengketa. Ardi menegaskan, Jokowi-Ahok, sapaan Joko-Basuki, harus membedakan permasalahan yang terjadi di Jakarta dengan di daerah. Koruptor di daerah tidak bisa disamakan dengan di Jakarta. Begitu pun permasalah sosial politiknya.

Massa aksi menyayangkan mengapa APBD DKI yang puluhan triliun, namun dari segi pendidikan masih disepelekan, "Masalah pendidikan adalah persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, itu yang harus jadi prioritas!" ungkap Uki yang juga merupakan korlap aksi.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2