Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
LSM Pertanyakan Bandar Besar Residivis Narkoba Hanya Dituntut Jaksa 12 Tahun
2016-11-10 18:42:40
 

Ilustrasi. Firmsnsyah (33) bandar besar narkoba Samarinda setelah di tangkap Dit Narkoba Polda Kaltim.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sebagai bandar besar narkoba Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang juga sebagai residivis pada kasus yang sama Narkoba yakni tersangka Firmansyah alias Firman (33) di tangkap Ditreskoba Polda Kaltim dengan barang bukti jenis Sabu seberat 50 gram beserta uang tunai Rp 350 juta pada hari ini, Rabu (9/11) disidang PN Samarinda hanya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saiful, Tajerimin dan Alwi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Kaltim terhadap Firnansyah (33) yang residivis dan bandar besar narkoba di Samarinda dengan barang bukti 50 gram barang haram sabu-sabu di pertanyajan oleh LSM pemantau peradilan di Pengadilan Negeri maupun Kejaksaan Negeri Samarinda.

Menurut salah seorang ketua LSM yang nananya insial EC kepada pewarta, usai sidang tuntutan mengatakan seharusnya JPU harus berani bisa menuntut terdakwa yang juga residivis dengan tuntutan lebih berat lagi yaitu dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, Jaksa hanya menuntut terdakwa Firmansyah selaku bandar besar dengan barang bukti besar dengan menutut hanya 12 tahun penjara, ini patut di pertanyakan ada apa?, ungkap EC.

"Ada apa dengan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara, kenapa tidak menuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup, lagian juga tuntutan juga di tunda-tunda beberapa hari, ada apa?, ujar EC.

Hal yang sama dikatakan FE seorang LSM yang memantau persidangan di Pengadilan, menurutnya kasus Narkoba besar dan bandar besar Firmansyah dengan barang bukti 50 gram Sabu apa lagi seorang residivis dirinya mengamati mulai dari awal dilimpangkan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Diduga adanya permainan Jaksa dengan terdakwa, terang FE.

"Kasus Firmansyah bandar besar 50 gram sabu sengaja dimainkan jaksa dalam tuntutannya, seharusnya tuntutan hukuman mati atau penjara seumur hidup, kalau jaksa hanya menuntut 12 tahun penjara dan nanti vonis oleh hakim 7 atau 8 tahun sangat rendah sekali ya, jaksa yang menuntut di pertanyakan," tanya FE.

Pantauan pewarta bebeberapa kali sidang ditunda, Rabu (9/11) agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa Firmansyah warga jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bshu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda terdakwa yang dikenal bandar besar Sabu Samarinda yang di tangkap Reskoba Polda Kaltim pada Rabu 23 Maret 2016 sekitar pukul 16.30 Wita di Restoran Hotel Mesra Indah Samarinda 5 gram dan pengembangan petugas mendapatkan lagi 45 gram dabu yang siap edar.

Sebelum di bacakan tuntutan oleh Jaksa Saiful dari Kejati Kaltim, hakim yang hadir dalam persidangan hanya dua orang ketua majelis dan satu anggota. Ketua majelid hakim menanyakan terdakwa Firmansyah, "salah seorang anggota majelis hakim belum hadir apakah di tunggu atau atau di lanjutkan," setelah berkordinasi dengan Penasihat hukumnya maka di setujui sidang tuntutan dilakukan dengan hanya dua orang majelis hakim.

Dalam membacakan amar tuntutannya, Jaksa Saiful mengatakan terdakwa Firmansyah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, sebut Jaksa Saiful dalam tuntutannya.

Selain menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, beberapa barang bukti yang turut disita, uang tunai 200 juta, uang tunai 150 juta, satu buah motor KT 2635, satu buah motor Yamaha KT 2726 serta satu buah motor Mio KT 1663 dan juga satu buah rumah di jalan M Said Lok Bahu yang diduga dari hasil kejahatan barang haram sabu di rampas untuk negara, terang Jaksa Saiful.

Jaksa penuntut umum Saiful juga menerangkan dalam tuntutannya juga, 5 buah mobil dan 100 gram emas serta satu unit mitsubishi juga dirampas, jelas Saiful.

Amar tuntutan juga jaksa penuntut umum Saiful menerangkan, 8 buah BPKB mobil beserta satu buah buku tabungan di tambah satu buah rumah dua laintai di jalan Revolusi, satu buah rumah kontrakan di jalan Revolusi gang Arab, juga satu buah rumah kontrakan 6 pintu di jalan Revolusi, satu buah rumah kontrakan di karang rejo RT 007, 6 unit rumah di jalan Revolusi gang teratai, satu buah rumah di jalan M Said Gang 4 RT. 4, satu buah rumah di jalan M Said RT. 11 serta satu buah rumah di jalan M Said Gang 4 RT 28 Samarinda di kembalikan kepada terdakwa, ujar Saiful.

Sidang di tunda hingga Rabu pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Disaat sidang berlangsung, Jaksa Saiful yang sedang membacakan tuntutan, pewarta mengangkat ponsel yang hendak mengabadikan gambar dengan foto kepada terdakwa dalam persidangan, jaksa Tajerimin dari kejati kaltim tiba tiba lalu menarik lengan pewarta hingga hampir saja HP terjatuh, Tajerimin dengan mengatakan, "jangan foto, dilarang ambil foto," ujarnya, sikap Jaksa yang melarang sangat pewarta pertanyakan, karena sidang berjalan terbuka.

Jaksa Saiful usai sidang dikonfirmasi pewarta terkait tuntutan terhadap terdakwa yang bandar besar dengan tuntutan 12 tahun penjara, dengan singkat Jaksa Saiful mengatakan, "informasinya satu pintu, jadi konfirmasi ke Kapenkum", cetus Saiful singkat.

Sementara, Kapenkum Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi melalui telpon selularnya oleh pewarta pada, Rabu (9/11) sore dengan singkat mengatakan, "Apa ada yang salah dengan tuntutan, saya belum menerima laporan dari jaksa," pungkasnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2