Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
LSM dan OKP Harus Berkantor di Aceh Timur
Monday 10 Jun 2013 18:28:31
 

Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un dalam menyampaikan pidatonya.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dalam rangka melakukan pembinaan terhadap ormas dan LSM, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan Forum Komunikasi dan Kosultasi (FORKOMKON) secara berkala dan terencana, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un dalam sambutannya pada Pembukaan Forum Komunikasi dan Konsultasi bagi Ormas, LSM dan OKP, Senin (10/6) mengatakan FORKOMKON merupakan wadah silaturahmi antara Pemerintah dengan kalangan pengurus ormas dan LSM. “Kegiatan ini penting dilaksanakan dan bernilai strategis untuk membangun kerjasama antara pemerintah dengan seluruh elemen infrastruktur politik di daerah ini," ujarnya.

Syahrul menambahkan, pembinaan Ormas, LSM dan OKP diarahkan pada sasarannya, untuk mendorong agar mampu memberikan semangat dan menumbuhkan motivasi pada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, untuk memantapkan kesadaran masyarakat, berbangsa dan bernegara demi menjamin persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana M Amin SH mengatakan kegiatan ini diikuti 75 peserta dari berbagai perwakilan Ormas, LSM dan OKP, dalam Wilayah Aceh Timur. Sampai dengan bulan Mei 2013 terdapat 147 LSM, 16 diantaranya sudah berakhir masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT), 12 Ormas dan 6 OKP dan 3 SKT-nya sudah berakhir, juga terdapat 30 Yayasan/Lembaga.

“Kami minta bagi Ormas, LSM dan OKP yang masih beralamat di Kota Langsa untuk berdomisili di Wilayah Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk memudahkan Pemerintah Daerah melakukan pembinaannya," lanjut M Amin.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2