ACEH, Berita HUKUM - Dalam rangka melakukan pembinaan terhadap ormas dan LSM, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan Forum Komunikasi dan Kosultasi (FORKOMKON) secara berkala dan terencana, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un dalam sambutannya pada Pembukaan Forum Komunikasi dan Konsultasi bagi Ormas, LSM dan OKP, Senin (10/6) mengatakan FORKOMKON merupakan wadah silaturahmi antara Pemerintah dengan kalangan pengurus ormas dan LSM. “Kegiatan ini penting dilaksanakan dan bernilai strategis untuk membangun kerjasama antara pemerintah dengan seluruh elemen infrastruktur politik di daerah ini," ujarnya.
Syahrul menambahkan, pembinaan Ormas, LSM dan OKP diarahkan pada sasarannya, untuk mendorong agar mampu memberikan semangat dan menumbuhkan motivasi pada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, untuk memantapkan kesadaran masyarakat, berbangsa dan bernegara demi menjamin persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana M Amin SH mengatakan kegiatan ini diikuti 75 peserta dari berbagai perwakilan Ormas, LSM dan OKP, dalam Wilayah Aceh Timur. Sampai dengan bulan Mei 2013 terdapat 147 LSM, 16 diantaranya sudah berakhir masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT), 12 Ormas dan 6 OKP dan 3 SKT-nya sudah berakhir, juga terdapat 30 Yayasan/Lembaga.
“Kami minta bagi Ormas, LSM dan OKP yang masih beralamat di Kota Langsa untuk berdomisili di Wilayah Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk memudahkan Pemerintah Daerah melakukan pembinaannya," lanjut M Amin.(bhc/kar) |