Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Media
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
2025-12-22 10:49:31
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunjukkan transformasi besar dalam pelayanan publik. Lewat sistem digitalisasi yang terintegrasi, proses mencari keadilan kini menjadi jauh lebih sederhana, transparan, dan bebas dari kerumitan birokrasi lama.

Responsif dan Humanis di Meja PTSP

Garda terdepan PTUN Jakarta, khususnya di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mendapat sorotan positif. Petugas bernama Bagus dinilai mampu memberikan standar pelayanan yang tinggi dengan sikap yang sangat responsif dan ramah.
"Saya melihat sendiri bagaimana petugas bernama Bagus ini begitu cekatan. Tidak ada waktu yang terbuang sia-sia, semua dilayani dengan profesional dan sangat membantu," ujar Ketua LSP Pers Indonesia, Hence Mandagi, melalui pesan tertilis kepada redaksi, Senin (22/12/2025) di Jakarta.

E-Court: Inovasi Tanpa Celah Percaloan

Hence Mandagi secara khusus mengapresiasi implementasi sistem E-Court. Menurutnya, sistem ini adalah jawaban atas tantangan transparansi di dunia peradilan. Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah mekanisme pembayaran yang sangat akuntabel.

"Sistem ini menutup rapat pintu percaloan. Nomor akun pembayaran diberikan langsung oleh petugas atas nama pemohon sendiri. Artinya, dana tersebut langsung masuk ke rekening pemerintah secara resmi," tegas Hence.

Koneksi Kilat ke Sentral Mahkamah Agung

Keunggulan teknologi di PTUN Jakarta terbukti dari kecepatan sinkronisasi data. Hanya dalam hitungan menit setelah data terinput dan pembayaran dilakukan, sistem langsung terbaca di sentral Mahkamah Agung (MA) RI.

Efisiensi ini semakin terasa dengan adanya fitur notifikasi otomatis. Begitu pendaftaran selesai, pemohon tidak perlu lagi menebak-nebak status perkaranya.

"Hanya sesaat setelah bayar, saya langsung menerima pesan WhatsApp resmi dari aplikasi MA RI. Isinya lengkap, mulai dari data pendaftaran hingga jadwal panggilan sidang perdana. Ini benar-benar pelayanan kelas satu," tambah Hence dengan nada puas.

Standar Baru Pelayanan Publik

Keberhasilan PTUN Jakarta dalam mengintegrasikan keramahan petugas dengan kecanggihan digital diharapkan menjadi benchmark bagi instansi pemerintah lainnya.

"Apa yang dilakukan PTUN Jakarta hari ini adalah bukti bahwa pelayanan publik kita sudah naik kelas. Digitalisasi bukan hanya soal aplikasi, tapi soal memudahkan masyarakat dalam hitungan menit," pungkas Hence Mandagi tanpa mengungkap tujuan dan isi gugatan.(spri/hmd/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?

PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal

Atalia Praratya akhirnya jujur bongkar dalang perceraiannya dengan Ridwan Kamil, pisah jalan terbaik

Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2