JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Akibat kasus pencurian pulsa dan keluarnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) yang melarang operator memberlakukan SMS Premium dan Broadcasting, sejumlah perusahan label musik di Indonesia berada di ujung tanduk.
"Saat ini pendapatan turun drastis, karena banyak pelanggan seluler yang putus hubungan dengan RBT," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Rekaman Seluruh Indonesia (Asiri) Jusak Irwan Sutiono yang dihubungi wartawan di Jakarta, belum lama ini.
Menurut dia. sejak adanya surat edaran pemerintah tertanggal 18 Oktober 2011 tersebut, pendapatan label dari bisnis ring back tone (RBT) menurun drastis hingga 80 persen. Padahal, tahun ini ditargetkan omzet mencapai Rp 600 miliar. Namun, nilai tersebut direvisi karena tidak mungkin tercapai. "Sejak ada surat edaran Menkominfo, pendapatan dari RBT langsung terhenti. Saat itu posisi pada Rp 450 miliar dan target tidak mungkin tercapai," imbuhnya.
Hingga saat ini, lanjut Jusak, sebanyak 70 perusahaan label anggota Asiri tidak mendapatkan penghasilan dari RBT, sehingga dalam beberapa bulan mereka diperkirakan bakal mengalami kesulitan keuangan. "Dalam tiga bulan ke depan, mereka akan kesulitan keuangan. Saya memperkiraan akan ada label yang bangkrut," jelas Managing Director Warner Music Indonesia itu.
Seperti diketahui sebelumnya, untuk menyelesaikan permasalahan SMS premium pemerintah melalui Kemenkoinfo, melarang operator melakukan layanan SMS premium dan berhenti menawarkan SMS broadcast. Hingga kini, pemerintah belum menentukan sampai kapan larangan SMS broadcast diberlakukan kembali.(dbs/biz)
|