Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Labora Sitorus
Labora Sitorus Akan Diadili di Pengadilan Negeri Sorong
Saturday 28 Sep 2013 02:28:57
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka Labora Sitorus pada hari Kamis tanggal 26 September 2013, telah dikeluarkan Penetapan Sidang oleh Majelis Hakim dengan Nomor penetapan: 145/pen.pid/2013/PN. SRG, dengan sidang perdana pembacaan Dakwaan terhadap Labora Sitorus.

"Benar, nanti pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013. Adapun Majelis Hakim dalam perkara tersebut adalah, Martinus Bala, SH, Maria Sitanggang, SH dan Iriato Tiranda, SH, serta Panitera Darkis, SH," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (27/9) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya Untung telah menjelaskan bahwa berkas perkara Brigadir Polisi Labora Sitorus sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Sorong pada 23 September lalu. Dan kini kejaksaan menunggu respon dari pengadilan setempat. Jika pengadilan menyatakan dakwaan sudah lengkap, berkas dakwaan polisi yang memiliki total transaksi rekening Rp 1,5 triliun itu akan segera dibawa ke meja hijau.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesa menetapkan Labora sebagai tersangka pada 18 Mei 2013. Labora dijerat dengan 3 tuduhan, yakni dugaan pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan bahan bakar minyak ilegal.

Sementara itu Kuasa Hukum Labora Sitorus, Herlina Tambunan menyatakan menunggu dakwaan yang diajukan terhadap Labora untuk mempersiapkan eksepsi. Herlina mengklaim muncul banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kliennya. Misalnya, dokumen berita acara pemeriksaan tak sesuai dengan pernyataan Labora.

Selain menetapkan status tersangka, kepolisian segera menyita aset Labora, antara lain truk, kapal, dan kayu siap ekspor. Jumat dua pekan lalu, dan Kepolisian Daerah Papua melelang ribuan meter kubik kayu milik PT Rotua, perusahaan kayu milik Labora, di Surabaya. Lelang dimenangkan CV Sumber Makmur dengan nilai Rp 6,5 miliar.

Terkait kasus ini, Juru bicara Kepolisian Papua, Sulistyo Pudjo Hartono, belum bisa dimintai keterangan. Direktur CV Sumber Makmur Teddy Wijaya mengaku tak ambil pusing ihwal gugatan Labora. "Kayu itu milik saya karena saya sudah bayar lunas. Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Papua," kata Teddy kepada Wartawan.

Dari informasi Kepolisian diketahui pada Kamis (26/9) kemarin, Labora Sitorus resmi mengajukan gugatan hasil lelang kayu di Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara Herlina Tambunan meminta kayu-kayu itu tak berpindah tangan dulu. Labora kini mendekam di penjara Kepolisian Resor Kota Sorong sembari menunggu proses persidangan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2