SORONG, Berita HUKUM - Majelis Hakim Martinus Bala, Maria Sitanggang, dan Irianto Tiranda membuka sidang perdana Aiptu Labora Sitorus, pada pukul 10:00 WIT dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Sebagaimana biasa, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Terdakwa dalam persidangan yang selanjutnya setelah Terdakwa hadir, Majelis Hakim menanyakan kesehatan Terdakwa.
"Setelah Terdakwa menyatakan sehat, Majelis Hakim menanyakan identitas lengkap Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dilanjutkan dengan menanyakan apakah Terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dan menyatakan kalau dirinya didampingi oleh Penasehat Hukum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (4/10).
Kemudiam Majelis Hakim (MH) mempersilahkan JPU membacakan Surat Dakwaan. MH menanyakan apakah Terdakwa telah mengerti isi dakwaan dan akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang dijawab, kalau Terdakwa mengerti serta menyerahkan sepenuhnya kepada PH serta tidak berkeberatan atas surat dakwaan tersebut.
Sekitar pukul 13:00 WITA, mengingat Terdakwa dan PH tidak mengajukan eksepsi, maka MH menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013 dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi.(bhc/mdb) |