Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Lacak Dana Caleg, KPU Akan Kerjasama dengan PPATK
Friday 27 Dec 2013 22:04:08
 

Gedung Komisi Pemilihan Umum.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) guna mengawasi transaksi maupun melacak dana kampanye caleg dan partai politik yang secepatnya akan segera dilakukan.

"Kita sudah bertemu. Mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Wartawan, Jumat (27/12) di gedung KPU, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Satu diantara yang menjadi persoalan utama dalam kerjasama KPU dengan PPATK adalah pengawasan dana kampanye, dimana pelaporan dana kampanye Partai Politik (Parpol) mulai hari ini ke KPU menjadi salah satu acuan bagi PPATK.

"Dari seluruh penerimaan dan belanja (Parpol) yang di dalamnya ada laporan dana kampanye caleg, di sana nanti akan kelihatan bagaimana data awalnya. Itu sumber pelacakan PPATK," ungkap Husni.

Dijelaskannya bahwa tugas KPU adalah mengumpulkan informasi terkait laporan keuangan parpol dan caleg, kemudian data apa saja yang dibutuhkan oleh PPATK akan diserahkan KPU.

"PPATK jika diberi nomor rekening (Caleg) untuk pelacakan atas transaksi perbankan tentu akan lebih mudah," ujarnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2