Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Lagi, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ricuh Blackberry
Thursday 01 Dec 2011 23:54:29
 

Seorang calon pembeli harus dipapah petugas, karena kelelahan dan nyaris pingsan akibat mengantri untuk bisa mendapatkan BlackBerry murah (Foto: Dok. Kaskus)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan tersangka atas insiden ricuhnya antrian penjualan BlackBerry Bold 9790 atau Bellagio di Mal Pacific Place, kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD), Jakarta Selatan, Jumat (25/11) lalu.

Petugas menetapkan TB dari pihak Research In Motion (RIM) dan M dari pihak keamanan Pacific Place. Dengan penentapan dua tersangka ini, berati tersangka kasus tersebut menjadi tiga orang. Setelah sebelumnya, kepolisian menetapkan E dari pihak event organizer atau penyelenggara kegiatan bisnis tersebut.

"Benar, kami telah tetapkan dua orang menjadi tersangka baru TB, sebagai Konsultan Sekuriti PT RIM dan M sekuriti Pacific Place. Mereka kami tetapkan sebgai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memenuhi unsur kelalaian, sehingga menyebabkan puluhan calon pembeli menjadi luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Jafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/12).

Menurut dia, akibat kelalaian tersebut sehingga terjadi kericuhan dan berujung pada luka pada calon pembeli BlackBerry tersebut. "Kedua tersangka dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Dalam hal ini kedua tersangka tidak ditahan," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka atas kekisruhan penjualan BlackBerry murah. Hal ini ini diadasri bahwa aktivitas bisnis itu tidak memiliki izin keramaian serta membahayakan keselamatan warga dan nyaris menimbulkan korban jiwa. Tersangka ini tidak lain adalah ketua penyelenggara kegiatan berinisial E.

Tersangka E langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Penahanan didasari bahwa perbuatannya itu diduga melanggar Pasal 360 KUHP dan ia pun terancam penjara satu tahun. Ia disangkana telah melakukan kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka-luka.

Seperti diberitakan, ribuan orang menganti di Pacific Palace, kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD), Jakarta Selatan, Jumat (25/11). Warga rela mengantre untuk mendapatkan BlackBerry murah dengan potongan harga 50%. Namun, khawatir tak kebagian, antrian ricuh dan sekitar 90 calon pembeli pingsan dan terinjak-injak. Bahkan, tiga pengunjung mendapat perawatan di rumah sakit.(mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2