Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penertiban Bangunan
Lagi, Rumah Anggota DPR Dibongkar Paksa
Wednesday 19 Oct 2011 02:00:30
 

Ilustrasi pembongkaran bangunan yang menyelahi izin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melakukan bongkar paksa terhadap bangunan milik Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Wakil Ketua DPR Anis Matta, kini giliran rumah milik politisi Partai Demokrat (PD) R.A. Ratna Suminar yang merupakan anggota Komisi I DPR juga ikut dibongkar.

Langkah tegas ini dilakukan aparat Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur terhadap bangunan enam lantai di Jalan Pemuda Raya No 289A,Kelurahan Jati, Pulogadung, Selasa (18/10) itu, karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penertiban yang melibatkan sebanyak 40 petugas ini sempat diwarnai ketegangan. Pasalnya, sejumlah oknum petugas keamanan sempat mencoba menghalang-halangi petugas Sudin akan menertibkan bangunan tersebut. Bahkan, wartawan yang hendak meliput peristiwa ini pun sempat dihalangi-halangi. Namun, petugas akhirnya berhasil membongkar bangunan tersebut.

Menurut Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur, Yarneddy, pembongkaran terpaksa dilakukan, karena pemilik bangunan menyalahi jumlah tingkat bangunan yang diizinkan dalam IMB. Petugas hanya membongkar bagian dinding dan lantai pada lantai V dan VI dari bangunan tersebut. "Bangunan tetap ditertibkan, karena izinya hanya untuk empat lantai," jelas dia.

Usai pembokaran paksa itu, lanjut Yarneddy, pemilik bangunan berjanji akan kembali mengurus perizinan hingga lima lantai. Tapi hal itu akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas P2B DKI Jakarta. Alasannya, bangunan berlantai enam ini akan digunakan sebagai kantor.

Sebelum penertiban dilakukan, Sudin P2B Jakarta Timur sudah melayangkan sejumlah surat peringatan. Antara lain SP4 pada 31 Januari 2011, Surat Segel pada 1 Februari dan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada 4 Februari. Dalam izinnya, bangunan ini memiliki luas 478 meter persegi untuk empat lantai, sedangkan luas tanahnya mencapai 267 meter persegi.

Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Wiriyatmoko mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 2.957 bangunan di Jakarta diketahui menyalahi dan tidak memilki IMB. Dari jumlah itu, sebanyak 870 diantaranya telah dilakukan pembongkaran secara paksa oleh Dinas P2B bersama Sudin P2B di lima wilayah kota madya di Jakarta.

Penertiban bangunan yang melanggar maupun tidak memilki IMB dilakukan untuk menegakkan hukum serta menciptakan tertib administrasi dalam pembangunan gedung maupun rumah tinggal. Hasilnya, dari penertiban yang dilakukan sepanjang tahun ini, telah menambah pemasukan bagi kas daerah Provinsi DKI Jakarta dari pembayaran retribusi denda, yakni sebesar Rp 3,28 milliar.

Adapun rincian retribusi denda dari penertiban bangunan bermasalah itu sebanyak Rp 1,27 miliar diterima Dinas P2B DKI Jakarta, Rp 762,96 juta diterima Sudin P2B Jakarta Pusat, Rp 755,94 juta diterima Sudin P2B Jakarta Barat, Rp 405,11 juta diterima Sudin P2B Jakarta Timur, Rp 54, 29 juta diterima Sudin P2B Jakarta Selatan dan Rp 30,3 juta diterima Sudin P2B Jakarta Utara.

Berdasarkan data tindakan penertiban Dinas P2B, selama dilakukan penertiban telah ditemukan 2.957 bangunan yang melanggar peruntukan dalam IMB dan tidak mempunyai IMB. Seluruh bangunan tersebut telah diberikan tindakan administrasi penertiban mulai dari Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4), hingga pembongkaran paksa bangunan tersebut.

“SP4 terbanyak berada di Jakarta Selatan sebanyak 861 bangunan, Jakarta Barat (806 bangunan), Jakarta Timur (555 bangunan), Jakarta Utara ( 481 bangunan), dan Jakarta Pusat (237 bangunan). Sedangkan untuk Kabupaten Kepulauan Seribu nihil,” jelas dia.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Penertiban Bangunan
 
  Terkesan Kumuh, Puluhan Lapak Pedagang Dibongkar Aparat Gabungan
  Komisi X DPR Prihatin Atas Pembongkaran SDN 54 Gorontalo
  Sejumlah Kafe di DPR Segera Dibongkar
  DPRD Rekomendasikan Pembongkaran Bangunan Toko
  Timbulkan Banjir, Puluhan Bangunan Segera Dibongkar
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2