JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melakukan bongkar paksa terhadap bangunan milik Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Wakil Ketua DPR Anis Matta, kini giliran rumah milik politisi Partai Demokrat (PD) R.A. Ratna Suminar yang merupakan anggota Komisi I DPR juga ikut dibongkar.
Langkah tegas ini dilakukan aparat Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur terhadap bangunan enam lantai di Jalan Pemuda Raya No 289A,Kelurahan Jati, Pulogadung, Selasa (18/10) itu, karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penertiban yang melibatkan sebanyak 40 petugas ini sempat diwarnai ketegangan. Pasalnya, sejumlah oknum petugas keamanan sempat mencoba menghalang-halangi petugas Sudin akan menertibkan bangunan tersebut. Bahkan, wartawan yang hendak meliput peristiwa ini pun sempat dihalangi-halangi. Namun, petugas akhirnya berhasil membongkar bangunan tersebut.
Menurut Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur, Yarneddy, pembongkaran terpaksa dilakukan, karena pemilik bangunan menyalahi jumlah tingkat bangunan yang diizinkan dalam IMB. Petugas hanya membongkar bagian dinding dan lantai pada lantai V dan VI dari bangunan tersebut. "Bangunan tetap ditertibkan, karena izinya hanya untuk empat lantai," jelas dia.
Usai pembokaran paksa itu, lanjut Yarneddy, pemilik bangunan berjanji akan kembali mengurus perizinan hingga lima lantai. Tapi hal itu akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas P2B DKI Jakarta. Alasannya, bangunan berlantai enam ini akan digunakan sebagai kantor.
Sebelum penertiban dilakukan, Sudin P2B Jakarta Timur sudah melayangkan sejumlah surat peringatan. Antara lain SP4 pada 31 Januari 2011, Surat Segel pada 1 Februari dan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada 4 Februari. Dalam izinnya, bangunan ini memiliki luas 478 meter persegi untuk empat lantai, sedangkan luas tanahnya mencapai 267 meter persegi.
Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Wiriyatmoko mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 2.957 bangunan di Jakarta diketahui menyalahi dan tidak memilki IMB. Dari jumlah itu, sebanyak 870 diantaranya telah dilakukan pembongkaran secara paksa oleh Dinas P2B bersama Sudin P2B di lima wilayah kota madya di Jakarta.
Penertiban bangunan yang melanggar maupun tidak memilki IMB dilakukan untuk menegakkan hukum serta menciptakan tertib administrasi dalam pembangunan gedung maupun rumah tinggal. Hasilnya, dari penertiban yang dilakukan sepanjang tahun ini, telah menambah pemasukan bagi kas daerah Provinsi DKI Jakarta dari pembayaran retribusi denda, yakni sebesar Rp 3,28 milliar.
Adapun rincian retribusi denda dari penertiban bangunan bermasalah itu sebanyak Rp 1,27 miliar diterima Dinas P2B DKI Jakarta, Rp 762,96 juta diterima Sudin P2B Jakarta Pusat, Rp 755,94 juta diterima Sudin P2B Jakarta Barat, Rp 405,11 juta diterima Sudin P2B Jakarta Timur, Rp 54, 29 juta diterima Sudin P2B Jakarta Selatan dan Rp 30,3 juta diterima Sudin P2B Jakarta Utara.
Berdasarkan data tindakan penertiban Dinas P2B, selama dilakukan penertiban telah ditemukan 2.957 bangunan yang melanggar peruntukan dalam IMB dan tidak mempunyai IMB. Seluruh bangunan tersebut telah diberikan tindakan administrasi penertiban mulai dari Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4), hingga pembongkaran paksa bangunan tersebut.
“SP4 terbanyak berada di Jakarta Selatan sebanyak 861 bangunan, Jakarta Barat (806 bangunan), Jakarta Timur (555 bangunan), Jakarta Utara ( 481 bangunan), dan Jakarta Pusat (237 bangunan). Sedangkan untuk Kabupaten Kepulauan Seribu nihil,” jelas dia.(bjc/irw)
|