Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mariyuana
Lagi, Washington DC Legalkan Kepemilikan Mariyuana
Saturday 28 Feb 2015 19:17:21
 

Legalisasi mariyuana menyebabkan ketegangan antara Walikota dan Kongres AS.(Foto: twitter)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Bertambah lagi satu negara bagian yg melegalkan mariyuana, Washington DC menjadi tempat terakhir di Amerika Serikat yang melegalisasi kepemilikan mariyuana atau ganja dalam jumlah terbatas. Peraturan baru itu mulai berlaku mulai Kamis (26/2) tengah malam waktu setempat, pengguna narkoba di ruang privat tidak lagi dapat dikenakan hukuman.

Perubahan aturan itu menyebabkan ketegangan antara walikota dan Kongres.

Washington DC bergabung bersama Alaska, Colorado, dan negara bagian Washington sebagai satu-satunya tempat di AS yang mengijinkan penggunaan narkoba untuk kebutuhan rekreasi.

Penduduk dan pengunjung kota tersebut yang berusia diatas 21 tahun dapat memiliki maksimal 56 gram kanabis dan dapat menanam beberapa pohon di rumah.

Membeli dan menjual narkoba masih ilegal, sepanjang tidak menggunakannya di depan publik.

Rencana tersebut di mendapat persetujuan yang besar dalam sebuah referendum pada November lalu.
Tetapi menimbulkan ketegangan antara pejabat lokal dan Kongres.

Washington DC - sebuah distrik federal bukan negara bagian - diharuskan untuk meminta persetujuan kongres untuk menetapkan peraturan.

Dalam sebuah surat yang dikirimkan pada Selasa lalu, dua orang anggota Kongres memperingatkan Walikota Muriel Bowser bahwa dia dapat melanggar hukum AS.

Mereka mengatakan bahwa sebuah peraturan mengenai anggaran negara yang disahkan pada Desember, mencegah legalisasi mariyuana di Washington.

Tetapi, Bowser dan pejabat lain yakin bahwa legalisasi dapat berjalan sejak disahkan oleh para pemberi suara sebelum Kongres mensahkan UU anggaran negara.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2