Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Pelindo
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
2016-11-03 04:10:17
 

Tampak Salah satu tersangka Direktur Pelindo II saat ditangkap Bareskrim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan 10 unit Mobil Crane oleh PT Pelindo II telah ditangkap.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Assisten Manajer PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Agung mengatakan, Haryadi dan Kuncoro ditangkap saat sedang bermain golf.

Kedua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda, Rabu (2/11).

Haryadi ditangkap pukul 09.06 WIB di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading. Sementara, Ferialdy ditangkap pukul 10.40 WIB di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok.

Agung mengatakan, saat ini kedua tersangka masih berada di Bareskrim Polri.

"Berkasnya sudah P21 (lengkap) akan kami kirim besok (ke Kejaksaan), hari ini Saudara HBK (Haryadi) dan FN (Ferialdy) kami amankan di Bareskrim utnuk administrasi penyerahan (ke Kejaksaan)," kata Agung, di Gedung H Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (2/11).

Adapun kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka itu, kata Agung, lebih dari Rp 45 miliar. penyidik rencana akan melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dalam minggu ini.

Haryadi merupakan bawahan Ferialdy yang menangani pengadaan crane.

Dalam perkara ini, Haryadi diduga membantu memerintahkan memasukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.

Haryadi juga disebut membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan, termasuk mengarahkan pada satu merk tertentu dalam proses lelang.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015.

Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.(dbs/ff/idw/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2