Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Pelindo
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
2016-11-03 04:10:17
 

Tampak Salah satu tersangka Direktur Pelindo II saat ditangkap Bareskrim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan 10 unit Mobil Crane oleh PT Pelindo II telah ditangkap.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Assisten Manajer PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Agung mengatakan, Haryadi dan Kuncoro ditangkap saat sedang bermain golf.

Kedua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda, Rabu (2/11).

Haryadi ditangkap pukul 09.06 WIB di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading. Sementara, Ferialdy ditangkap pukul 10.40 WIB di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok.

Agung mengatakan, saat ini kedua tersangka masih berada di Bareskrim Polri.

"Berkasnya sudah P21 (lengkap) akan kami kirim besok (ke Kejaksaan), hari ini Saudara HBK (Haryadi) dan FN (Ferialdy) kami amankan di Bareskrim utnuk administrasi penyerahan (ke Kejaksaan)," kata Agung, di Gedung H Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (2/11).

Adapun kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka itu, kata Agung, lebih dari Rp 45 miliar. penyidik rencana akan melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dalam minggu ini.

Haryadi merupakan bawahan Ferialdy yang menangani pengadaan crane.

Dalam perkara ini, Haryadi diduga membantu memerintahkan memasukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.

Haryadi juga disebut membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan, termasuk mengarahkan pada satu merk tertentu dalam proses lelang.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015.

Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.(dbs/ff/idw/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2