Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Pelindo
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
2016-11-03 04:10:17
 

Tampak Salah satu tersangka Direktur Pelindo II saat ditangkap Bareskrim.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan 10 unit Mobil Crane oleh PT Pelindo II telah ditangkap.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Assisten Manajer PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Agung mengatakan, Haryadi dan Kuncoro ditangkap saat sedang bermain golf.

Kedua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda, Rabu (2/11).

Haryadi ditangkap pukul 09.06 WIB di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading. Sementara, Ferialdy ditangkap pukul 10.40 WIB di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok.

Agung mengatakan, saat ini kedua tersangka masih berada di Bareskrim Polri.

"Berkasnya sudah P21 (lengkap) akan kami kirim besok (ke Kejaksaan), hari ini Saudara HBK (Haryadi) dan FN (Ferialdy) kami amankan di Bareskrim utnuk administrasi penyerahan (ke Kejaksaan)," kata Agung, di Gedung H Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (2/11).

Adapun kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka itu, kata Agung, lebih dari Rp 45 miliar. penyidik rencana akan melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dalam minggu ini.

Haryadi merupakan bawahan Ferialdy yang menangani pengadaan crane.

Dalam perkara ini, Haryadi diduga membantu memerintahkan memasukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.

Haryadi juga disebut membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan, termasuk mengarahkan pada satu merk tertentu dalam proses lelang.

Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015.

Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.(dbs/ff/idw/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2