Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
HAKI
Lagi-Lagi, Apple Seret 6 Perangkat Samsung ke Meja Hijau
Tuesday 27 Nov 2012 13:50:50
 

Iphone dan Ipad Apple.(Foto: Ist)
 
KOREA, Berita HUKUM - Dalam rangka mempersiapkan pengadilan paten berikutnya setelah ronde pertama berakhir dengan kemenangan Apple pada Agustus lalu, produsen elektronik populer ini kembali menambahkan sejumlah produk milik rivalnya, Samsung, ke daftar tuntutan.

Apple menambahkan enam perangkat Samsung, yaitu Galaxy S III dengan sistem operasi Jelly bean, Galaxy Tab 8.9 WiFi, Galaxy Tab 2 10.1 Galaxy Note II, Rugby Pro, dan Galaxy S III Mini dalam mosi yang diajukan ke pengadilan San Jose, Selasa (27/11).

"Apple telah bertindak cepat dalam menentukan bahwa produk-produk baru ini turut melanggar sebagian besar paten yang sudah diajukan sebelumnya, dengan cara yang sama seperti perangkat-perangkat yang telah masuk daftar tuntutan sebelum mereka," tulis Apple dalam berkasnya, seperti dikutip dari Bloomberg.

Babak baru sengketa paten Apple dan Samsung baru akan dimulai pada Maret 2014, dengan dengar pendapat yang dijadwalkan pada 6 Desember tahun ini, mencakup mosi untuk pengadilan pertama yang berbuah ganti rugi lebih dari 1 miliar dollar AS untuk Apple.

Samsung telah melakukan langkah serupa dengan turut memperkarakan iPad Mini, iPad generasi keempat, dan iPod generasi kelima.

Perusahaan Korea itu menyatakan bahwa perangkat-perangkat Apple yang baru ditambahkan dalam daftar tuntutan tersebut belum tersedia saat pihaknya mengajukan berkas tuntutan pada 1 Oktober lalu.(blm/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2