Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Lagi-Lagi, MA Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba Sindikat Internasional
Wednesday 10 Oct 2012 21:16:23
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pro kontra belum juga kelar, Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Padahal, Deni sebelumnya divonis mati oleh MA dalam putusan kasasi karena dalam koper Deni ditemukan 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin.

"Kami mengabulkan permohonan PK Deni berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian lansir website panitera MA, Rabu (10/10).

Deni mencoba menyelundupkan barang haram tersebut ke London pada 12 Januari 2000 lalu, sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.

Pada 22 Agustus 2000 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001. Lantas, Deni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan dikabulkan.

"Putusan No 21 SUS/MA/2011 dijatuhkan pada 1 Februari 2011," ujar panitera tanpa menyebutkan siapa hakim yang memutus perkara tersebut.

Pembatalan vonis mati ini, menyusul peringanan hukuman kepada Meirika Franola yang mendapat penurunan hukuman menjadi hukuman seumur hidup juga.

Sebelumnya, MA juga membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Selanjutnya, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada rabu (10/10).(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2