Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Sengketa Lahan Pertanian
Lahan Pertanian Dibangun Pabrik, Warga Cinangsi Mengadu ke Komisi IV
Tuesday 09 Oct 2012 09:02:29
 

Penyampaian oleh Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/10), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI menerima pengaduan warga Desa Cinangsi, Subang, Jawa Barat yang melaporkan kebijakan pemerintah kabupaten mengizinkan pembangunan pabrik sepatu di lahan pertanian mereka. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan tata ruang wilayah setempat dan UU no.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kita memberi apresiasi karena ini untuk pertama kali warga mengadu dan mengaitkannya dengan UU no.41/2009 yang merupakan produk legislasi DPR sebagai upaya menjaga keberadaan lahan pertanian pangan kita. Kita akan proses laporan ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/10).

Ia membenarkan dalam produk legislasi tersebut ada ketentuan yang mengatur segala bentuk perizinan yang mengakibatkan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan dinyatakan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum yang juga diatur dalam UU tersebut. Disamping itu, siapapun yang terlibat dalam pengalihan lahan termasuk oknum aparat dapat dikenakan sanksi pidana, hukuman kurungan dan/atau denda.

“Karena aturan perundang-undangannya jelas, kita dukung apabila warga Cinangsi ingin membawa kasus ini keranah hukum. Ini bisa jadi test case bagi kita semua,” lanjut Herman yang bicara didampingi anggota Komisi IV Tetty Kadi dari FPG dan Sri Hidayati dari FPD. DPR sendiri menurutnya akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Bupati, DPRD serta pejabat terkait lain.

Sebelumnya juru bicara warga Cinangsi, Dadan Hamdani menjelaskan sudah menyampaikan keberatan terhadap izin pendirian pabrik kepada pemerintah setempat, namun tidak digubris. Saat ini PT. Taekwang Industrial Indonesia sudah mulai menguasai 45 hektar lahan dari target 100 hektar. Dampaknya, saluran irigasi tidak lagi berfungsi sehingga danau yang pada musim kemarau masih menyisakan air sekarang kering kerontang.

“Kami tidak anti pembangunan tapi jangan di lahan pertanian kami. Untuk menguasai lahan masyarakat diintimidasi untuk menjual tanah mereka,” lanjutnya. Ia juga mengungkap dugaan suap dibalik izin yang dikeluarkan pemda. “Ada indikasi penguasa daerah ingin memperkaya diri dengan izin yang dikeluarkan,” demikian Dadan.(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Sengketa Lahan Pertanian
 
  Lahan Pertanian Dibangun Pabrik, Warga Cinangsi Mengadu ke Komisi IV
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2