Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Tanah
Laksamana Soeprajitno: Tanah 8,5 Hektar Itu Milik Kami
Tuesday 13 Nov 2012 14:04:55
 

Spanduk yang dibentangkan oleh Veteran, Selasa (13/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang tadi Veteran Laksamana Laut Soeprajitno, dan Veteran Moedjari Legiun didampingi Fatkhurrahman SH, MH yang datang langsung dari Surabaya mendatangi Gedung KPK di Kuningan Jakarta, (12/11). Seusai diterima bagian staf pengaduan masyarakat KPK dan Humas, para Veteran ini membentangkan spanduk yang berisi 'Kembalikan Tanah 8,5 Hektar Yang Kami Beli Atau Bayar! Harganya Sekarang 170 Miliar. "Tanah seluas 8,5 hektar itu milik kami, kami jelas tertindas," ujar Soeprajitno.

Dari penjelasan para veteran ini terungkap bahwa, Veteran pejuang NKRI yang sudah diberlakukan tidak adil oleh konspirasi Ciputra Group sang Maestro Ir. Sutoto Yakobus sebagai dalang tunggal merampas, menduduki tanah tanpa ada transaksi jual beli dengan pemiliknya. 94 orang purnawirawan dan 62 orang pejuang Veteran TNI AL sebagai pemilik tanah yang sah menyesalkan kejadian yang menimpa mereka semua.

Diantara mereka yang tertindas dengan kasus perampasan tanah ini, adalah Laksamana TNI Purnawiran Tanto Koeswanto Mantan Kepala Staf TNI AL 1993-1996. Diharapkan KSAL sekarang yakni Laksamana TNI Soeparno dapat menyelesaikan polemik di tubuh TNI AL dengan mencabut Sprin/35/I/2006, sehingga persoalan tanah di Lidah Kulon Surabaya ini segera dapat diselesaikan dengan damai.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2