Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Lakukan Evaluasi, KPU Harus Libatkan Pemangku Kepentingan Pemilu
Friday 10 Oct 2014 14:07:54
 

Ilustrasi. Penghitungan suara Pilpres 2014 di TPS.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, jelaskan soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harus melibatkan semua pemangku kepentingan pemilu dalam melaksanakan evaluasi Pemilu 2014. Bahkan menurut Titi Anggraini dalam penyusunan instrumen evaluasi pun harus dilakukan dengan para pemangku kepentingan.

“KPU perlu menjadi leading sektor dalam upaya evaluasi, dengan tidak mengabaikan pihak lain. KPU seharusnya melibatkan pemangku kepentingan lain. Jangan menyusun instrumen evaluasi sendiri,” ujar Titi dalam diskusi “Evaluasi Pemilu 2014, Sebuah Pembelajaran” di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, peserta pemilu dan masyarakat sipil.

Titi mengatakan, KPU melakukan evaluasi adalah dengan menggelar pertemuan yang melibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di tingkat pusat. Umumnua pertemuan evaluasi berfokus pada pelaporan apa yang terjadi di lapangan. “Pelaksanaan kegiatan evaluasi, KPU sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat sipil agar mendapat masukan yang lebih optimal untuk memperbaiki sistem pemilu mendatang,” inbuh Titi.

Dia juga menyarankan agar KPU menerbitkan format laporan penyelenggaraan pemilu. Dengan begitu, laporan dapat disinkronkan di setiap tingkat satuan kerja.

Selain itu, Titi meminta KPU mempublikasikan laporan evaluasi pemilu kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. “Memastikan masyarakat dapat membaca laporan evaluasi tersebut dan KPU menghadirkan transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.(dey/red/kpu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2