Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Sri Mulyani
Langkah Sri Mulyani Bakal Terganjal Century
Wednesday 03 Aug 2011 13:31:42
 

Istimewa
 
JAKARTA-Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang mengusung calon presiden Sri Mulyani Indrawati segera mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (3/8). Partai Golkar merasa tidak akan terpengaruh dengan rencana pendaftaran partai pendukung mantan Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut.

"Siapa pun berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan. Hanya, ada ganjalan bagi publik soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kejahatan skandal Bank Century," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut anggota Timwas Century tersebut, BPK dan DPR sudah menyimpulkan keterlibatan mantan Menkeu. Kesimpulan itu hanya tinggal menunggu pembuktian hukum di KPK. "Dalam UU yang mengatur tata cara dan prasyarat capres dan cawapres sangat jelas. Harus clear dan tidak boleh ada potensi masalah yang bakal meledak di kemudian hari. Jadi, pencalonan SMI oleh SRI akan menghadapi ganjalan," tuturnya.

Ganjalan tersebut akan bisa menghilang, jika Sri Mulyani mampu membuka permasalahan yang sebenarnya dalam kasus Bank Century ke hadapan publik. Ia pun jangan pernah takut untuk menceritakan masalah sebenarnya dari kasus Century itu. Begitu pula dengan aliran dananya.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo berpendapat beda. Ia mengatakan, kasus Bank Century sudah seharusnya diselesaikan di ranah politik. Hal tersebut menyusul pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang menegaskan skandal Bank Century diselesaikan secara politik.

"Ya sudah DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang harus bertanggung jawab akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya dengan dukungan BPK dan rakyat Indonesia,"ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, hak politik DPR adalah konstitusional, data awal kasus Century ada penyimpangan juga dari temuan BPK yang diproses dan didalami oleh DPR, sehingga sah dan valid temuan dan keputusan politik DPR yang didukung data dari BPK.

Namun, kata Tjahjo, penyikapan atas sikap KPK tersebut masih akan dipikirkan kembali di internal PDIP. "sebelum memastikan sikap, kami harus melalukan koordinasikan dengan fraksi dulu," tandas Tjahjo. (irm/nas)



 
   Berita Terkait > Sri Mulyani
 
  Masih Banyak PR, Sri Mulyani Jangan Lupa Diri
  Ani-Kuntoro Jadi Menteri? Ternyata Trisakti cuma Dagangan Murahan
  Sri Mulyani Masuk Daftar Wanita Paling Berpengaruh Versi Forbes
  Sulit Bebaskan Sri Mulyani dari Skandal Century
  Langkah Sri Mulyani Bakal Terganjal Century
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2