Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TNI
Lanud Halim PK Tindak Pesawat Asing Pelanggar Wilayah Udara Nasional
2017-03-20 15:18:03
 

Tampak pesawat Cessna C-208B dengan registrasi VH-ZKA dipiloti Captain Pilot Mark Herradence (66) dan Hamilton Grant Dowson (55), di Bandara Halim PK, Minggu(19/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Minggu siang (19/3) melaksanakan tindakan tegas terhadap sebuah pesawat udara berkebangsaan Australia yang terbukti melakukan pelanggaran penerbangan dengan rute Seletar-Halim, menyimpang dari rute seharusnya yang tercantum dalam flight clearence.

Pesawat tersebut merupakan jenis Cessna C-208B dengan registrasi VH-ZKA dipiloti oleh Captain Pilot Mark Herradence (66) dan Hamilton Grant Dowson (55), melakukan penerbangan dari Seletar (Singapura) take off pukul 23.15 UTC (06.15 WIB) menuju Halim Perdanakusuma (Jakarta) mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 04.54 UTC (11.54 WIB). Pesawat milik Perusahaan Geo Survey CGG Aviation di Perth Australia tersebut sebelumnya telah melaksanakan survey tambang di Tanzania.

Setelah Pesawat mendarat, atas perintah Komandan Lanud Halim P. Marsma TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., segenap pejabat dan petugas terkait melakukan pemeriksaan terhadap pesawat, awak pesawat, barang bawaan, serta berkas administrasi penerbangan di Apron Bandara didampingi oleh petugas otoritas bandara, petugas imigrasi, custom dan petugas bea cukai.

Dari pemeriksaan diketahui crew membuat Flight Plan dengan rute penerbangan Seletar-Halim Perdanakusuma (Jakarta), tidak memiliki lembar copy flight clearence dan hanya mengetahui nomornya saja.

Sesuai Flight Clearence nomor 2083/1603/NONSCHED-INT/2017 Pesawat Cessna VH-ZKA seharusnya terbang dengan rute XSP/SIN/SZB-DPS-BME/DRW/PHE, tetapi dengan alasan keterbatasan fuel endurance maka crew membuat penerbangan menuju ke Halim untuk technical landing, menyimpang dari rute seharusnya.

Menindak lanjuti kejadian tersebut Komandan Lanud Halim memerintahkan untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Personel Dinas Operasi, Polisi Militer, Intelud, Hukum, Penerangan Lanud Halim didampingi oleh petugas Otoritas Bandara dan Kemenhub memeriksa kedua awak pesawat di Ruang Rapat Airnav, Bandara Halim Perdanakusuma. Letkol Pnb Noto Casnoto, Kasi Baseops Lanud Halim P., memimpin pemeriksaan tersebut.

Ia menyebutkan, "Pesawat VH-ZKA dan dua awaknya diperiksa atas penerbangan yang dilakukan tidak sesuai dengan rute yang tercantum dalam flight clearence, mereka tidak diizinkan untuk melanjutkan penerbangan dan wajib mengikuti ketentuan proses hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (20/3).

Dalam pemeriksaan tersebut Letnan Kolonel Noto Casnoto didampingi oleh para pejabat staf Lanud Halim Perdanakusuma dari Staf Hukum, Polisi Militer, Intelijen dan Pengamanan, Penerangan, sedangkan dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub terdapat empat pejabat Inspektur Angkutan Udara, hadir juga di dalamnya Kadivops Bandara Halim, petugas Airnav dan perwakilan dari PT Biomantara Sari Rahayu Biomantara sebagai ground handling VH-ZKA CGG Aviation. Empat petugas Ditjen Perhubungan Udara diketuai Ervina Hutagalung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memeriksa Captain Pilot Mark Harradence dan PT Sari Rahayu Biomantara yang membantu proses pengurusan Flight Clearence pihak CGG Aviation pada Pemerintah Indonesia hingga sore.

Dalam BAP disebutkan pesawat tidak bisa melanjutkan penerbangan sebelum Flight Clereance tentang perubahan rute dan izin penerbangan baru diperoleh dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, karena pesawat telah melakukan pelanggaran rute penerbangan maka dianggap melanggar Undang-undang Penerbangan Nasional.

Pihak Inspektur Udara Angkutan Udara Kemenhub selanjutnya menyerahkan BAP yang telah ditanda tangani oleh ketiga pihak tersebut pada bagian hukum Kemenhub untuk keperluan analisa terhadap jenis pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakannya. "Diperkirakan pihak operator penerbangan Australia itu akan dikenakan denda minimal 300 juta dan maksimal 1 milyar rupiah," jelas Ervina Hutagalung.

Kedua air crew Cessna selanjutnya dengan pendampingan dari pihak PT Sari Rahayu Biomantara harus menunggu hasil pemeriksaan selama beberapa hari ke depan atas jenis pelanggaran hukum udara yang dilakukannya, sebelum kembali ke Australia. Selama menunggu proses hukum, mereka harus berada di Ibukota Jakarta.(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2