Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Laporan Hasil Verifikasi Ulang KPU Paniai Diwarnai Keberatan Para Pemohon
Friday 01 Feb 2013 18:28:21
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai melaporkan hasil pelaksanaan verifikasi ulang administratif dan faktual sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam lima putusannya terkait perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Paniai, Kamis (31/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Lima putusan tersebut yakni 78/PHPU.D-X/2012, 79/PHPU.D-X/2012, 80/PHPU.D-X/2012, 81/PHPU.D-X/2012, dan 82/PHPU.D-X/2012.

Dalam laporannya, KPU Paniai (Termohon), memaparkan perolehan jumlah dukungan masing-masing para pasangan calon yang diverifikasi. Ketua KPU Paniai Zeth Yeimo, menyatakan bahwa untuk Bakal Pasangan Calon Yan Tebay-Marselus Tekege (Pemohon dalam Perkara No. 78) mendapat dukungan sebesar 1.718 dukungan atau 6,5%. Jumlah ini diperoleh setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap 10 distrik.

Adapun untuk Para Pemohon dalam perkara No. 80, yakni Bakal Pasangan Calon Yosafat Nawipa-Bartholomeus Yogi, Bakal Pasangan Calon Martinus Yogi-Mathias Mabi Gobay, dan Bakal Pasangan Calon Willem Y. Keiya-Yohan Yaimo juga telah dilakukan verifikasi ulang. Hasilnya, Pasangan Yosafat-Bartholomeus memperoleh dukungan sah sebesar 1.347 dan Pasangan Martinus-Mathias mendapat 1.077 dukungan sah.

Adapun Pasangan Willem-Yohan yang melalui dukungan partai politik, setelah diverifikasi, rupanya tidak mendapat dukungan dari dua partai pengusungnya, yakni PPI dan Barnas. Malah, ketika diverifikasi, partai PPI dan Barnas menyatakan mendukung Pasangan Hengki Kayama-Yohannes You (Pihak Terkait). Akhirnya, Pasangan Willem-Yohan, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun, terhadap hasil tersebut, pihak Willem-Yohan menyatakan keberatannya. Mereka menegaskan, pihaknya mendapat dukungan dari kedua partai tersebut. Bahkan, dalam upaya membuktikan hal itu, pihaknya sudah memperkarakannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Sementara itu, terhadap Pasangan Lukas Yeimo-Olean Wege Gobai, setelah dilakukan verifikasi, hasilnya adalah pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Paniai. Karena, tidak memenuhi syarat persebaran wilayah.

Namun, hasil itu dibantah oleh Kuasa Hukum Pemohon No. 81 Jan Sulwan Saragih. Menurut Jan, Pasangan Lukas-Gobay memperoleh dukungan sebesar 22.619 dukungan. Sehingga, seharusnya lolos sebagai pasangan calon. “Kami menolak (hasil verifikasi KPU, pen). Kami sudah buktikan di PTUN Jaya Pura dan Pengadilan Tinggi Makassar,” tegasnya.

Selanjutnya, Termohon menyatakan hasil verifikasi atas Pasangan Calon Marius Yeimo-Anselmus Petrus Youw adalah 3.672 dukungan. Padahal, jumlah dukungan yang harus dipenuhi adalah sebesar 10.036 dukungan.

Setelah Termohon melaporkan hasil verifikasi ulang, para pihak, terutama Para Pemohon, hampir seluruhnya keberatan dengan hasil tersebut. Menurut mereka, masih terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan verifikasi ulang yang dilakukan oleh Termohon. Diantaranya adalah masih adanya indikasi dukungan Termohon terhadap Pihak Terkait dan ada beberapa distrik atau wilayah yang tidak diverifikasi oleh Termohon.

Selain itu, prosedur verifikasi ulang juga dipersoalkan oleh sebagian Pemohon. Di mana, Termohon tidak melaksanakan verifikasi ulang sesuai perintah MK, yakni melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam verifikasi ulang, baik verifikasi administratif maupun faktual. “KPU Kabupaten Paniai tidak mengikuti perintah MK,” ujar Bakal Calon Wakil Bupati Marselius Tekege.

Oleh karena masih banyaknya keberatan dari para pihak, khususnya Pemohon, atas hasil verifikasi ulang Termohon, maka Panel Hakim Konstitusi yang terdiri dari Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Hakim Konstitusi Harjono, meminta kepada seluruh pihak, baik Termohon, Pemohon, dan Pihak Terkait untuk membuat kesimpulan dan tanggapan tertulis dengan sebaik-baiknya disertai bukti-bukti untuk meyakinkan MK. Sehingga, memudahkan MK dalam mengetahui dan memahami fakta yang sebenarnya terjadi. “Keberatan anda ditulis, lalu diberikan kontra buktinya,” pesan Fadlil. Sidang selanjutnya, paling lambat akan digelar Kamis (7/2) di Ruang Sidang MK.(mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2