Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Laporan Perampokan dan Perkosaan Berujung Mutasi
Thursday 15 Dec 2011 17:36:14
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masih ingat dengan EK (38), istri perwira kepolisian yang melaporkan dirinya telah menjadi korban perampokan dan pelecehan seksual? Ternyata, kasus ini berimbas kepada karir yang dijalani suaminya, AKP TS.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsektro Pamulang, Tangerang Selatan itu, telah dicopot dari jabatannya tersebut. Posisinya kinidigantikan AKP Didi Putra. Pencopotan dilakukan sejak Selasa (13/12) lalu. TS sendiri ditugaskan pada bagian Analisa Kebijakan Sumber Daya Manusia Polrestro Jakarta Selatan.

Kabar ini dibenarkan Kapolsek Pamulang Kompol Zulkifli Muridu yang dihubungi wartawan, Kamis (15/12). Pencopotan tersebut dilakukan terkait dengan kasus yang menimpa rumah tangga AKP TS dan berdasarkan pemeriksaan tim bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Surat perintahnya dari hari Selasa kemarin AKP TS dimutasi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tapi aktif di bagiannya yang baru mulai Kamis (15/12/2011) ini. (Mutasi) pasti masih terkait dengan kasus dugaan laporan rekayasa ke Polres Depok mengenai peristiwa di rumahnya," ujarnya.

Zulkifli menyesalkan kejadian yang menimpa anak buahnya tersebut. Untuk itu, Kapolsek langsung memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggotanya. Seluruh anggota diminta menjaga keharmonisan rumah tangganya. Jika rumah tangganya harmonis, damai dan tentram, pastinya akan menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian dengan baik. “Ini saya minta jadi perhatian,” tandasnya.

Ketika dikonfimarsi wartawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Imam Sugianto membenarkan mutasi itu. Langkah ini diambil, karena terkait masalah izin. "TS dicopot terkait izin. Saat kejadian pada Kapolsek dia izin mau pengembangan kasus Ranmor (pencurian kendaraan bermotor-red). Tapi pada kenyataanya tidak. Dia juga tidak bersama anak buahnya," ujar dia.

Mengenai kabar AKP TS memiliki dua istri lain selain EK, istri sah yang menjadi korban dugaan perampokan dan pelecehan seksual itu. "EK itu istri pertama, istri yang sahnya secara kedinasan. Sementara ada dua istri tidak sah di luar dinas," ungkap Imam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, AKP TS diketahui jarang pulang ke rumah. Jika pulang pun kerap larut malam. TS dan EK yang merupakan guru sebuah SMU itu, memiliki dua anak. Namun, kedua anaknya tinggal di rumah orang tua EK, yang berada tak jauh dari kediaman pasangan itu. Warga tidak mengetahui bahwa pasangan ini memiliki masalah rumah tangga.

Sebelumnya, EK melaporkan terjadinya perampokan serta pemerkosaan terhadap dirinya. Namun, dalam pengakuan selanjutnya, keterangan EK berusah dan mengaku hanya mengalamai pelcehan seksual. Tapi dalam penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Depok, ditemukan beberapa kejanggalan antara keterangan EK dengan proses identifikasi di rumahnya itu.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2