Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Islam
Larang Warga Memeluk Islam, Ini Akibat yang Diterima Wali Kota Prancis
Tuesday 19 May 2015 04:48:56
 

Robert Chardon, wali kota Prancis yang larang Islam berkembang.(Foto: Istimewa)
 
PARIS, Berita HUKUM - Wali kota di Prancis telah 'dipensiunkan' sementara dari partainya. Hukuman itu dibuat setelah sang wali kota Venellas, Robert Chardon menyerukan negara untuk melarang warganya memeluk agama Islam.

Robert Chardon, sang wali kota sebelumnya menulis di laman twitternya: "Agama Islam harus dilarang di Perancis" dan menambahkan bahwa siapa pun menjalankan agama harus "segera dibuang ke perbatasan".

Dia juga mengaku Islam akan dilarang di Perancis pada 2027. Tak disangka, tweet provokatif itu menjadi bagian dari diskusi mantan presiden Nicolas Sarkozy, yang juga memimpin partai UMP, partai tempat bernaung sang wali kota.

Sarkozy, yang kemungkinan akan mencalonkan diri sebagai presiden lagi pada 2017, segera menegaskan sikapnya atas perilaku anak buahnya tersebut.

"Saya mengutuk semua usulan itu," ujarnya dilansir Independent, Minggu (17/5) lalu.

Wakil Presiden UMP, Nathalie Kosciusko-Morizet juga resmi mengumumkan bahwa partai telah menangguhkan Chardon dan menyiapkan prosedur pemecatan dia dari partai.

"Saya telah meminta salinan prosedur pemecatan. Sikapnya tidak mencerminkan nilai-nilai dan program UMP," katanya.(C30/ai/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2