Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Mudik
Larangan Mudik 2021, Doni Monardo: Kerinduan terhadap Keluarga Bisa Menimbulkan Hal 'Tragis'
2021-04-20 15:25:05
 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo (kanan) bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo mengatakan bahwa memaksa mudik dan melepas kerinduan bersama keluarga pada masa pandemi Covid-19 dapat menimbulkan sesuatu yang tragis.

Adapun hal itu dikatakan Doni di sela Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin komplek Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/4).

"Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis," jelas Doni.

Melalui rapat tersebut, Doni kembali menegaskan agar aturan Pemerintah Pusat terkait peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini dapat dipatuhi masyarakat demi mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa upaya Pemerintah Pusat untuk melarang mudik tahun ini semata-mata untuk keselamatan bersama. Menurutnya, Pemerintah harus dapat menjamin keselamatan rakyatnya, karena hal itu merupakan hukum tertinggi.

"Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari COVID-19," jelas Doni.

Dalam hal ini Doni memahami bahwa kerinduan akan kampung halaman dan sanak saudara meliputi seluruh masyarakat sehingga mendorong untuk melakukan silaturahmi sekaligus merayakan hari Raya Idul Fitri.

Namun, kembali lagi seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa bertemu keluarga melalui aktivitas mudik sangat berpotensi terjadinya penularan virus COVID-19. Apabila hal itu terjadi, maka dapat berakibat fatal dan berujung kematian, khususnya bagi penderita komorbid.

Oleh sebab itu, Doni menegaskan agar aktivitas mudik dan bertemu keluarga dapat ditiadakan dan kerinduan ditahan untuk sementara waktu.

"Kerinduan kepada orang tua agar ditahan. Kerinduan untuk bertemu sanak famili harus dicegah dulu. Karena kalau tidak peristiwa seperti tahun yang lalu terulang kembali," katanya.

Sebagaimana yang dikatakan Doni, dalam momentum libur nasional pada tahun sebelumnya di Sumut, Data Satgas Penanganan COVID-19 menunjukkan bahwa angka kasus aktif naik secara signifikan pascaliburan.

Hal itu disebabkan adanya mobilitas penduduk yang sangat berpeluang menjadi perantara, baik yang menularkan maupun tertular COVID-19.

Akibatnya, tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit mengalami peningkatan dan beberapa di antaranya bahkan penuh.

"Sumatera Utara tahun lalu, peningkatan kasus itu terjadi setelah Idul Fitri. Meningkatkan besar sekali. Sampai akhirnya puncaknya ada pada bulan September. Sehingga rumah sakitnya pun penuh, angka kasusnya juga sangat tinggi," ujarnya.

Menurutnya, upaya untuk memutus mata rantai COVID-19 di Tanah Air tak cukup dilakukan oleh Pemerintah saja, akan tetapi juga dibutuhkan kerelaan dan kesadaran diri dari masyarakat.

Belajar dari momentum sebelumnya, Doni juga berharap agar melalui aturan mudik ini kemudian dapat mencegah timbulnya persoalan yang dihadapi di tiap-tiap daerah.

"Dibutuhkan kerelaan masyarakat untuk mengajak perantau agar tidak pulang ke kampung halaman," kata Doni.

"Kepulangan perantau ke kampung halaman akan menimbulkan persoalan, meningkatkan kasus COVID-19 di berbagai daerah. Apalagi kalau daerah tidak memiliki fasilitas Rumah Sakit yang memadai, maka dampaknya akan sangat fatal," pungkas Doni.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2