Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Telekomunikasi
Layanan SMS Premium Mulai Dihentikan
Tuesday 18 Oct 2011 15:13:56
 

Ilustrasi kejahatan sms pengurasan pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Semua bentuk layanan SMS premium akan di-unreg secara otomatis oleh seluruh operator telepon seluler, mulai pukul 00.00 WIB, Selasa (18/10). Hal ini tertuang dalam surat edaran BRTI Nomor: 177/BRTI/X/2011 yang ditandatangani Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Syukri Batubara.

Penghentian sejenak seluruh SMS premium ini berkaitan dengan semakin maraknya praktik sedot pulsa ilegal yang dilakukan Content Provider (CP) nakal. "Praktik sedot pulsa ini sudah meresahkan masyarakat, tanpa sadar para pengguna HP dipotong pulsanya. Ini tidak fair, harus segera dihentikan", kata Menkominfo Tifatul Sembiring dalam rilisnya, Selasa (18/10).

Dalam kesempatan itu, Menkominfo juga mengungkap beberapa modus pencurian pulsa. Satu di antaranya adalah pulsa prabayar yang baru dibeli Rp 50 ribu. Namun, setelah dicek di rumah, ternyata isinya hanya Rp 36 ribu, sudah terpotong Rp 14 ribu.

Ternyata, menurut customer service operator, bahwa itu langsung termasuk dengan paket RBT yang ada di dalam SIM card itu. Padahal, pelanggan tidak pernah memintanya. Atau semacam promosi awalnya gratis, tetapi ketika pengguna ponsel lupa, mereka potong pulsanya dan cara-cara yang tidak fair lainnya.

"Jadi kebijakan ini diambil adalah untuk menyetop praktik sedot pulsa ilegal, kami tidak bisa biarkan cara-cara seperti ini. Hal itu sama dengan pencurian uang masyarakat secara besar-besaran," ujar Tifatul.

Di samping proses unreg atau deaktivasi serentak tersebut, BRTI juga meminta seluruh operator untuk menghentikan semua penawaran SMS broadcast, pop-screen, voice broadcast sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ditanya apakah kebijakan ini tidak mematikan industri kreatif CP yang ada termasuk bisnis RBT? "Tidak sama sekali, karena begitu di-UNREG massal, maka semua CP dan operator dipersilakan langsung menawarkan REG kembali. Bagi yang berminat silakan daftar, tentunya dengan kesadaran. Sehingga tidak ada yang merasa tertipu," jawab Tifatul.

BRTI juga mewajibkan seluruh operator merekapitulasi data pulsa pengguna yang telah terpotong. Operatur wajib melakukan pengembalian pulsa yang dipotong secara ilegal kepada pengguna, dan melaporkan kepada BRTI pada Rabu (19/10) besok. (inc/wmr)



 
   Berita Terkait > Telekomunikasi
 
  Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
  Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
  Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
  Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
  Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2