JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengapresiasi dicabutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Pasalnya, Permen tersebut telah membuat ketakutan di masyarakat, khususnya yang memelihara dan menakarkan hewan-hewan yang dilindungi, seperti burung jalak bali, murai, cucak rawa dan sebagainya.
"Sebenarnya saya setuju dengan adanya daftar burung yang termasuk hewan dilindungi. Itu juga untuk mendidik masyarakat untuk ikut melestarikan satwa yang ada. Namun seharunya ada keringanan. Artinya masyarakat yang memiliki hewan-hewan yang termasuk di lindungi, termasuk burung-burung itu bukan diwajibkan mengurus izin, namun seharusnya sifatnya hanya melapor ke kepala balai saja," papar Darori saat Rapat Kerja dengan Menteri LHK di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (18/9).
Politisi Partai Gerindra itu menilai, sejauh ini masyarakat khawatir jika harus mengurus izin, karena mereka beranggapan diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau sejenisnya. Padahal mereka memelihara dan menangkarkan burung mereka sendiri.
Namun, lanjutnya, jika Menteri LHK telah mencabut Permen tersebut, maka pihaknya sangat mengapresiasinya. Pasalnya, dengan dibiarkannya masyarakat memelihara dan menangkarkan sendiri hewan-hewan dilindungi yang notabene merupakan hewan langka, maka secara tidak langsung masyarakat juga turut melestarikan dan mengembangbiakan atau memperbanyak hewan tersebut.
Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, dicabutnya Permen tersebut semata agar lebih imbang antara kepentingan scientific dengan realitas di masyarakat. Dijelaskannya, sejatinya tujuan dari Permen tersebut adalah untuk melestarikan dan mengembangbiakkan satwa-satwa yang kini mulai langka keberadaannya, termasuk burung-burung seperti murai, jalak bali dan cucak rawa. Namun sayangnya hal itu malah membuat ketakutan di masyarakat.
Oleh karena itulah, pihaknya mencabut Permen tersebut dengan maksud agar semakin banyak masyarakat yang memelihara dan menangkarkan (mengembangbiakkan) burung-burung langka, yang termasuk dalam golongan hewan dilindungi tersebut. Jika kondisi memungkinkan dalam dua tahun kemudian, Permen tersebut akan kembali diberlakukan.
Dengan kata lain, justru melalui Permen Nomor 20 Tahun 2018, pemerintah ingin agar satwa-satwa langka dijaga kelestariannya. Karena berdasarkan kajian LIPI sejak tahun 2015 lali, dimana dalam kurun waktu tahun 2000 sampai saat in terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya lebih dari 50 persen. Artinya jenis-jenis burung tersebut sudah langka di habitat alamnya, namun malah cukup banyak penangkarannya di masyarakat.(ayu/sf/DPR/bh/sya)
|