Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Legislator Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Komando Penanganan Covid 19
2020-03-16 19:55:26
 

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.(Foto::Ist/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi perkembangan terbaru kasus Corona di Indonesia, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendesak agar pemerintah pusat segera mengambil alih komando dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang semakin menjalar ke banyak wilayah di Indonesia.

Seperti diketahui, pasca ditetapkannya wabah corona sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO), Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala daerah untuk dapat menentukan status daerah yang dipimpinnya terkait dengan penyebaran virus Corona. Presiden Jokowi juga meminta agar kepala daerah berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ihwal rencana penetapan status wilayahn tersebut. Namun, langkah Presiden tersebut menuai sejumlah kritik.

Salah satu kritikan tajam datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Bukhori memandang bahwa Presiden Jokowi bertanggungjawab penuh mengambil alih komando dalam penanganan kasus Covid-19. Ia menambahkan, Presiden Jokowi perlu menjadi garda terdepan dalam memberi kepastian rasa aman bagi publik di tengah situasi genting sehingga peran komando ini seyogyanya dilakukan oleh figur setingkat Presiden, bukan Menteri apalagi Kepala Daerah.

Jauh sebelum situasi ini terjadi, kata Bukhori, pihaknya telah mengingatkan pemerintah agar siaga dalam menghadapi ancaman Covid-19 mengingat situasi global saat itu mulai mengkhawatirkan. Tetapi sangat disayangkan bahwa masih ada sebagian pihak yang justru mem-bully sikapnya kala itu.

"Kami mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang akhirnya mengambil tindakan, tepatnya pada tanggal 2 Maret 2020, dengan memberikan keterangan pers perihal kesimpangsiuran informasi Zero Case Corona di Indonesia. Akhirnya, dengan segala keprihatinan, terbukti bahwa ada dua warga negara Indonesia yang positif terjangkit virus Corona saat itu," ungkap Bukhori di sela kegiatan reses di Semarang, Senin (16/3).

Lebih lanjut, Bukhori juga menyesalkan sikap Presiden Jokowi yang melimpahkan status bencana Corona ke daerah. Ia meminta agar kepala daerah tidak dibiarkan memberikan ijtihad-nya masing-masing dalam merespon penyebaran virus yang semakin meluas ke sejumlah kota di Indonesia. Menurutnya, harus ada arahan jelas dan komando yang terukur dan terpusat dari Presiden dengan tetap memperhatikan tindakan pre-emtif sebagai upaya mitigasi meluasnya bencana

"Berkaca dari perkembangan terkini kasus Corona, saya menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tidak siap, bahkan gagap dalam menghadapi penyebaran virus Corona. Sederhana saja, lihat betapa rapuhnya sistem deteksi dini di istana sehingga berakibat salah satu menteri positif terjangkit Corona," terangnya.

Dengan menimbang kejadian tersebut, menurut Bukhori, sepatutnya Presiden menarik kembali keputusannya untuk menyerahkan status bencana Corona ke masing-masing daerah dan mulai mengambil alih komando secara terpusat. "Penanganan penyebaran virus Corona membutuhkan pendekatan integralistik antar wilayah mengingat interaksi antar manusia begitu luas dan multi segmen," pungkas politisi Fraksi PKS ini.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2