Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Nelayan
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
2021-10-15 18:15:48
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan berharap agar pemerintah mengkaji ulang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Meski aturan itu disebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia, namun pemerintah diharapkan tidak merugikan nelayan serta pelaku perikanan.

"Kalau KKP tidak bisa membantu nelayan, minimal jangan malah mempersulit. Karena seperti diketahui, walaupun kekayaan ikan kita sangat besar, tapi kenyataannya banyak nelayan kita sering pulang tanpa hasil tangkapan ikan maksimal. Bahkan, ada yang sama sekali tidak bawa tangkapan karena berbagai faktor kendala seperti cuaca ekstrem, sementara PNBP harus dibayar sebelum berlayar," ujar Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (14/10).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, masalah infrastruktur lainnya pun masih sering ditemukan, termasuk kurangnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan ketersediaan stasiun pengisian BBM di berbagai pelabuhan yang turut menjadi beban bagi nelayan.

Dalam PP 85/2021 yang diperjelas dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 86 tahun 2021 serta Kepmen Nomor 87 tahun 2021, terdapat banyak aturan yang memberatkan nelayan karena adanya peningkatan tarif serta jenis pungutan PNBP tersebut. Beberapa peningkatan tarif yang dianggap memberatkan seperti urat izin usaha perikanan (SIUP), pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan, pelayanan tambat dan labuh di pelabuhan atau pendaratan ikan, dan pelayanan dock kapal.

Melihat hal itu, tambah Daniel, pemerintah diminta untuk membantu nelayan dengan mempermudah proses penangkapan ikan dan pemasarannya. Salah satunya dengan meningkatkan sarana dan prasarana perikanan di pelabuhan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

"Selama ini KKP masih belum membuat perikanan di Indonesia maju, tapi malah menaikkan tarif PBNP di tengah masa sulit. Ini sama saja pangan rakyat mau dipajakin tinggi, nanti rakyat kita tidak bisa lagi makan ikan," ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I tersebut.

Daniel pun mengingatkan, banyaknya penolakan atas PP 85/2021. Kepada Daniel, beberapa kelompok nelayan menyatakan akan mogok melaut apabila aturan yang mulai diterapkan pada 18 September lalu itu diteruskan. Sehingga Daniel meminta pemerintah sungguh-sungguh mendengarkan kesulitan mereka dan membatalkan kenaikan tarif dan jenis PNBP. Selain itu, Daniel pun mengingatkan agar pemerintah lebih fokus untuk memperbaiki sektor perikanan Indonesia agar bisa menambah PNBP.(hal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2