Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penistaan Agama Islam
Legislator Kritisi JPU Tak Siap Bacakan Tuntutan pada Sidang Ahok
2017-04-13 09:39:31
 

Ilustrasi. Tampak tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus penistaan agama islam dengan tersangka Ahok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy mengkritik Kejaksaan Agung, khususnya tim Jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak siap membaca tuntutan perkara dalam sidang kasus dugaan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemarin, Selasa (11/4).

“Saya agak kaget cuma gara-gara mesin ketik tidak siap membacakan tuntutan perkara. Pak Benny (ketua rapat-red) bantulah anggarannya, masa buat ngetik tidak ada. Ini kan penuntut nasional, malulah,”ujar Aboe dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo, Rabu (12/4).

Politisi dari Fraksi PKS ini menilai ada sandiwara yang kurang nyaman dari kejaksaan. Ini menunjukan tim yang tidak kuat dari jaksa penuntut umum. Terlebih lagi alasan ketidak siapan tim penuntut umum membacakan tuntutan karena belum selesai mengetik materi. Padahal hakim telah memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan materi tuntutan. Aboe berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi dalam dunia hukum Indonesia.

Akibat permintaan penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, maka sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ahok ditunda hingga 20 April mendatang.

Sementara, Tak hanya publik, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga marah mengetahui sidang Ahok di tunda. Dia menilai alasan JPU menunda persidangan karena belum selesai mengetik tuntutan adalah mengada-ngada, bagian dari skenario Polda dan Jaksa Agung agar sidang ditunda.

"Jaksa disuruh action. Pengacaranya dibikin sandiwara seolah dirugikan. Ini omong kosong, ini bikin ketawa semut," kata Fahri di gedung DPR, kemarin.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan telah bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seminggu sebelum sidang agar menunda sidang sampai selesai Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April, dengan alasan keamanan. Permintaan itu kemudian direspons positif oleh Jaksa Agung M Prasetyo.(Ayu/DPR/bi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2