Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Tanah
Legislator Minta Kejelasan Banyaknya Sertifikat Tanah Ganda di Masyarakat
2022-02-28 02:40:03
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI John Kenedy Azis meminta kejelasan pemerintah terkait banyaknya sertifikat tanah ganda yang ada di masyarakat. Menurutnya, hal itu adalah ulah oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengurus sertifikat tersebut.

"Pertanyaan saya, sejauh mana BPN dalam hal ini memproteksi dan bertanggung jawab dengan adanya sertifikat-sertifikat ganda itu?," tanya John Kennedy saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu yang lalu.

Oleh karena, lanjut John, biasanya ketika sertifikat telah digandakan, lalu dijaminkan ke bank dan kreditnya dimacetkan. Sehingga, saat dieksekusi untuk dikembalikan ke bank menjadi tidak bisa. Sebab, pertama, karena pemilik rumah tidak merasa menjaminkan tanah itu. Kedua, ketika dilakukan eksekusi tidak dilakukan survei terlebih dahulu oleh pihak perbankan.

"Sehingga tentu saja ini merugikan masyarakat yang sertifikatnya digandakan. Nah, sejauh apa BPN tanggung jawab dan bagaimana memproteksi agar tidak terjadi sertifikat ganda lagi," jelas politisi Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menilai persoalan pertanahan di Kepulauan Riau, masih cukup banyak masalah. Salah satunya adalah masalah kawasan hutan, sehingga banyak lahan masyarakat yang belum bisa disertifikatkan. Ia berharap masukan dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau ini dapat dicatat dan diinventarisasi masalahnya untuk menjadi bahan rapat kerja di Komisi II bersama mitra terkait.

"Ini bagusnya kami bisa diberikan progres penanganan itu. Sehingga menjadi perhatian khusus komisi II. Sehingga kami paham yang bapak hadapi sehingga ini perlu secara administrasi," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, serta Anggota Komisi II DPR RI Irwan Ardi Hasman, Komarudin Watubun,, Ahmad Muzani, Aminurokhman, Subardi, Abdul Wahid, dan Chairul Anwar, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN dan Staf Ahli Kemendagri.(rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2