Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Uighur
Legislator Minta Ketegasan Kemenlu Terhadap Penahanan Muslim Uighur di Cina
2018-12-15 06:59:31
 

Tampak muslim Uighur di kamp konsentrasi.(Foto: twitter @hijack_chien)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persekusi yang dialami oleh satu juta masyarakat muslim etnis Uighur di China turut menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI Almuzammil Yusuf. Ia meminta dengan tegas kepada Kementerian Luar Negeri untuk memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan Indonesia dalam rangka turut membantu menjaga ketertiban dunia.

Hal ini ia sampaikan ketika interupsi dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Masa Sidang 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12). Muzammil mengaku bersimpati terhadap apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah China terhadap masyarakat muslim etnis Uighur.

"Melalui forum tertinggi DPR ini yaitu Rapat Paripurna, kami meminta Kemenlu untuk memberikan klarifikasi, apa langkah-langkah yang telah dilakukan Indonesia untuk meminta penjelasan kepada pemerintah China atau Dubes China di Indonesia terhadap hal yang terjadi di Uighur," tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia mengaku mendengar kabar dari media, telah terjadi penahanan di kamp konsentrasi terhadap satu juta muslim Uighur di Xinjiang, China. Mereka ditahan tanpa proses hukum dan pandangan hukum yang jelas. Kemudian juga diminta untuk harus merubah nama islamnya. Menurut Almuzammil hal ini jelas mencederai kerukunan umat beragama di dunia.

Dalam kesempatan tersebut, legislator dapil Lampung I tersebut memohon kepada pimpinan DPR RI untuk meneruskan kepada Kemenlu agar memberikan keterangan secara tertulis kepada DPR RI tentunya. Ia mengaku sengaja menyampaikan hal ini di depan sidang paripurna agar seluruh pihak dapat mengetahui dan mendukung untuk tindak lanjut.

Sebelumnya, PBB menyatakan khawatir atas penahanan massal kelompok Muslim Uighur di China dan menuntut pembebasan mereka. Pemerintah China menyatakan mereka ditahan dengan alasan mengatasi terorisme. Pernyataan ini dikeluarkan setelah sebuah komisi PBB mendengar beberapa laporan bahwa sampai satu juta Muslim Uighur di daerah Xinjiang barat ditahan di kamp pendidikan kembali.

Pemerintah Tiongkok menyangkal sejumlah tuduhan tersebut tetapi mengakui beberapa ekstremis ditahan untuk dididik kembali. China memandang milisi dan separatis Islamis bertanggung jawab atas terjadinya kerusuhan di daerah tersebut.(eps/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Uighur
 
  Rekaman Kamp Uighur Tayang di YouTube, Warga Khawatir Keselamatan Vlogger
  China Ciptakan 'Situasi Mengenaskan dan Menakutkan' Bagi Warga Minoritas Muslim Uighur di Xinjiang, 'Ingin Hapus' Keyakinan Agama Islam dan Praktik Etno-Kultural
  Kesaksian Jurnalis BBC Diusir dari China: 'Realitas Suram Peliputan di China yang Mendepak Saya Keluar'
  China Larang Siaran BBC News karena Laporan tentang Uighur dan Covid-19
  Bagaimana China 'Manfaatkan' Undangan Liputan ke Xinjiang untuk Mengontrol Narasi tentang Muslim Uighur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2