Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Teknologi
Legislator Nilai Integrasi Kelembagaan IPTEK dalam BRIN Tidak Berhasil
2023-02-12 05:44:27
 

nggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.Foto: Oji/nr/DPR)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai format kelembagaan BRIN (Badan riset dan inovasi nasional) yang menggabungkan seluruh tugas dan fungsi riset di kementerian dan lembaga (K/L) tidak berhasil. Mulyanto menjelaskan BRIN yang diharapkan dapat mensinergikan kelembagaan riset dan teknologi, yang berujung pada peningkatan kinerja invensi dan inovasi, ternyata sampai hari ini belum menghasilkan apa-apa.

"Harus diakui, integrasi kelembagaan IPTEK yang dimaknai dengan peleburan seluruh lembaga Litbang ke dalam BRIN, (menjadi) satu lembaga superbody yang sentralistik, menuai banyak pertentangan. Kalau tidak ingin dikatakan gagal. Alih-alih terjadi proses konsolidasi yang menyeluruh, yang muncul malah kondisi transisional yang berkepanjangan baik dari aspek SDM, organisasi, pendanaan dan anggaran riset, perencanaan program, peralatan dan ruang laboratorium, infrastruktur riset, aset, bahkan kursi dan ruang kerja (co-working space)," ujar Mulyanto dalam pesan singkatnya kepada Parlementaria, Jumat (10/2).

Menurutnya, hal itu disebabkan karena sejak awal proses pembentukan kelembagaan BRIN bertele-tele, menuai kontroversial, penuh resiko, menimbulkan banyak korban dan inkonstitusional. Karena itu, Mulyanto mendorong Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Pengarah BRIN untuk bertindak cepat. Sebab proses penggabungan lembaga riset ini mulai menelan korban yang tidak sedikit. Bahkan, kalau masalah ini terus dibiarkan bisa membuat kegiatan riset nasional kacau balau.

"Belum lama ini kita dengar kisah tragis ratusan tenaga terampil dari kapal Baruna Jaya yang baru saja bersandar usai misi pelayaran, langsung di-PHK (Pemutusan hubungan kerja). Begitu juga para ahli yang tengah mengembangkan vaksin Covid-19 di LBM Eijkman diberhentikan dan laboratoriumnya dipindah paksa. Hari ini laboratorium LAPAN di Pasuruan, Jawa Timur ditutup. Maka Tak kurang menuai protes NASA," tambahnya.

Diungkapkan Politisi dari Fraksi PKS ini, jika kejadian tersebut terus berlangsung, lama-lama Indonesia kekurangan peneliti dan periset yang sangat dibutuhkan. Oleh karenanya Ia mendesak Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang kelembagaan BRIN yang sentralistik seperti saat ini. “Mau sampai kapan Pemerintah membiarkan peristiwa ini terus terjadi," tegasnya.(ayu/rdn/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2