Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Listrik
Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
2019-09-13 08:59:30
 

Anggota Komisi VII DPR RI Tifatul Sembiring.(Foto: Jaka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Tifatul Sembiring mempertanyakan upaya pemerintah dalam merealisasikan program 35.000 mega watt (MW) listrik untuk Indonesia. Hingga Juli 2019, program tersebut baru terealisasi dan telah commercial operation date (COD) sekitar 11 persen atau 3.768 MW. Selebihnya ada 87 persen atau sekitar 30.960 MW masih berstatus commited and on going, sisanya 2 persen atau 734 MW masih tahap perencanaan.

Ia juga menekankan pentingnya road map dalam realisasi proyek pembangkit listrik tersebut. Legislator yang pernah berkarier di PT. PLN (Persero) ini juga mempertanyakan berapa lama waktu yang akan dihabiskan untuk menyukseskan proyek Kementerian ESDM bersama PLN tersebut. Terlebih, jika proyek tersebut memakai pembangkit listrik geothermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

“Jangan terlalu ini (tergesa-gesa) dulu lah, yang penting ada road map-nya atau peta jalan menuju kesana. Kalau kita bicara soal besarnya potensi geotermal, iya, tetapi membangun geotermal itu lama. Saya mengalami sendiri itu dulu. 5-6 tahun dibangun itu Cuma mendapat 25 MW, sementara kita bicara 35.000 lho, jadi ini akan pakai apa dibangunnya,” kata Tifatul usai mengikuti rapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM dan Plt. Dirut PLN di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9) lalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi yang mempertanyakan target penyelesaian program 35 ribu MW, serta kapasitas yang dimiliki Indonesia jika sudah program tersebut sudah terealisasi. Ia juga mendorong Kementerian ESDM dan PT. PLN menyertakan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) ke dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038 dan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2019-2028.

“Selesainya kapan 35 ribu MW? Pada tahun selesainya semua 35 ribu MW, berapa total kapasitas yang kita punya, apakah sudah cukup. Saya ingin himbau kepada Dirjen Ketenagalistrikan, saya ingin pastikan apakah PLTN sudah masuk disitu (RUKN dan RUPTL), dan sudah memasukkan share nuklir sudah mencapai 10 persen pada 2050,” tanya Kartubi.

Legislator F-NasDem ini menyayangkan besarnya porsi Independen Power Producer (IPP) dibanding PLN dalam pelaksanaan program pembangkit listrik tersebut. Dari total 35 ribu MW, 26,6 MW pembangkit listrik dibangun oleh IPP sementara PLN hanya sekitar 8,8 MW. “Coba usahakan deh, PLN itu punya kemampuan lebih besar lagi membangun pembangkit listrik ini. IPP pasti untung besar, mestinya yang punya prospek untung prioritas pertamanya PLN dulu,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal ini, Dirjen Gatrik Kementerian ESDM menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan telah dilakukan, termasuk monitoring dan evaluasi setiap 4 bulan melalui rapat bersama PLN dengan menginventarisasi kendala yang dihadapi PLN dan IPP. Selain itu, pihaknya juga telah menugaskan PLN untuk segera menyelesaikan kendala agar proyek mencapai target COD, sesuai dengan RUPTL PLN yang telah ditetapkan.(alw/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Listrik
 
  PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
  Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
  Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
  Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
  Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2