Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pendidikan
Legislator Pertanyakan Alasan Impor Profesor
2017-01-20 03:42:54
 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Sutan Adil.(Foto: kresno/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil mempertanyakan rencana Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang berencana mengimpor atau mendatangkan profesor ke Tanah Air. Ia khawatir, para profesor yang bukan berasal dari Indonesia, tak memahami Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita juga khawatir, kalau profesor yang datang dari luar negeri, sejauh mana nanti pemahamannya terhadap NKRI. Kita kuatir, mereka minim pemahaman terhadap NKRI," tegas Sutan, saat rapat kerja dengan Menristekdikti Mohamad Nasir, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Menristekdikti, agarmelakukan pertimbangan dan memberikan alasan yang konkrit, terutama kepada Komisi X, terkait rencana itu. Padahal seharusnya Pemerintah lebih mengutamakan orang-orang yang dari bangsa sendiri.

"Keluhan yang kita dapat dari teman-teman yang sudah menjadi profesor dan sudah berjuang habis-habisan untuk memperoleh profesor dan melampaui persyaratan-persyaratan, begitu sudah mendapat gelar profesor, malah tidak bisa didayagunakan," analisa Sutan.

Politisi F-Gerindra itu berharap, Kemenristekdikti lebih mengutamakan profesor atau guru besar dalam negeri, untuk didayagunakan di berbagai sektor pendidikan. "Kemenristekdikti menjadi sesuatu kewajiban, untuk memperdayagunakan dan mengakomodir profesor-profesor dalam negeri, karena mereka juga punya angka kredit," imbuh Sutan.

Di satu sisi, ia meminta Kemenristekdikti juga terbuka,kenapa tidak mendayagunakan profesor dalam negeri secara maksimal. "Kenapa Menristekdikti harus impor. Padahal kita bunya banyak profesor," tanya politisi asal dapil Jambi itu.

Sebagaimana diketahui, Menristekdikti Mohamad Nasir mewacanakan masuknya 500 profesor dari luar negeri sebagai pemicu suasana akademik di segala aspek pada perguruan tinggi dalam negeri. Sejumlah PTN menyambut positif dan negatif rencana tersebut.(sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2