Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tapera
Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi
2020-06-09 07:44:05
 

Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho.(Foto: Arief/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mempertanyakan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang muncul di tengah masyarakat Indonesia sedang menghadapi wabah Pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi, tetapi pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut kepentingan rakyat.

"Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri kenapa harus sekarang di tengah pandemi," kata Irwan melalui keterangan persnya kepada Parlementaria, baru-baru ini. Irwan menuturkan kalau pemerintah sekarang ini dengan situasi seperti ini sudah kelihatan kehilangan arah penanganan ekonominya, dengan Undang-Undang (UU) Minerba, ditambah Perppu Corona.

"Semua sudah dipermudah, usaha-usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat), Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya," tuturnya. Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, memaparkan program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan itu dijamin oleh negara pendanaannya melalui Kementerian PUPR. "Jadi buat apa, menurut saya diskusinya di situ, ini kenapa kok pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, BUMN, TNI, polisi termasuk pekerja swasta. Ini kan nyari duit nih, pemerintah nyari duit nih, nggak ada uangnya," paparnya.

Irwan menyebut jika kebijakan Pemetrintah itu diambil akibat penanganan ekonomi yang gagal, karena negara terancam bangkrut seperti ini akhirnya masyarakat yang jadi korbannya. Dia juga mempersoalkan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan 100 persen dan sekarang gaji dipotong untuk Tapera. Padahal, kewajiban negara untuk menghadirkan rumah layak huni. Hal itu sudah diatur Pasal 28A ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Selama ini sudah dilaksanakan, termasuk oleh Pak SBY, di zaman Pak SBY sudah ada program prorakyat ini dan program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat, apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Ini kan gejala-gejala pemerintah begini nih, uang haji dipake, uang ini dipake," pungkas legislator dapil Kaltim itu.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini diteken pada 20 Mei 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. PP tersebut diantaranya mengatur pemotongan gaji 3 persen bagi PNS, pegawai BUMN dan BUMD dan 2,5 persen bagi pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.

Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan bagi PNS, melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan. Pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, ASN, prajurit dan siswa TNI, Polri, pejabat negara, pekerja di BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2