Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kartu Prakerja
Legislator Pertanyakan Pengelolaan Program Kartu Pra Kerja
2019-11-21 15:19:57
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mempertanyakan pengelolaan program kartu pra kerja yang bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada pencari kerja diberikan kepada Kementerian Perekonomian. Menurutnya program kartu pra kerja lebih tepat dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang memang progamnya terkait ketenagakerjaan.

"Program kartu pra kerja yang bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada pencari kerja, pengelolaannya kini diberikan kepada Kementerian Perekonomian. Nanti peran Kemenaker di mana ketika ini diserahkan kepada Kemenko," tanyanya saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Politisi Fraksi PKS ini juga mengigatkan pemerintah terkait pihak yang berhak menerima kartu pra kerja. "Kita harus belajar dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Khususnya terkait data siapa yang berhak menerima. Jangan sampai kesemerawutan data di BPJS kembali terjadi di kartu prakerja," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan grand design kartu pra kerja secara umum dimulai dari persiapan, payung hukum, dibentuk oleh Project Management Office (PMO), diimplementasikan dengan mengundang stakeholder terkait. Dalam paparannya, Ida menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan di APBN 2020 sebesar Rp 10 triliun untuk 2 juta penerima.

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) 11 November, PMO dan kartu pra kerja dikelola oleh Kemenko Perekonomian, karena itu detail pelaksanaan dan grand design pelaksanaan ada di Kemenko. Jadi bukan kami yang menyampaikan," ungkapnya.

Intensif kartu pra kerja diberikan kepada peserta untuk empat manfaat. Pertama, biaya pelatihan sebesar Rp 3-7 juta. Kedua, biaya sertifikasi Rp 0-900.000. Ketiga, insentif (gaji) pasca pelatihan Rp 500.000 dan keempat, pengisian survey 3 kali Rp 50.000.

"Sampai 2024, diperkirakan akan ada 10 juta warga yg akan mendapat pelatihan vokasi. Pada akhirnya TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) bisa kita tekan, pekerja yang butuh peningkatan kompetensi bisa mendapat pelatihan, pekerja PHK dapat pelatihan upskilling dan reskilling," kata Ida.

Menurut Ida menyadur dari data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2019, TPT nasional berada di angka 5,28 persen. Artinya dari 100 angkatan kerja, ada 5 orang menganggur. Secara total, jumlah pengangguran terbuka diperkirakan mencapai 7 juta orang, di mana SMK menjadi penyumbang TPT tertinggi.(rnm/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Kartu Prakerja
 
  Program Kartu Prakerja Berpotensi Timbulkan 'Moral Hazard'
  Program Kartu Prakerja Harus Dievaluasi Agar Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
  Penghentian Program Kartu Prakerja Diapresiasi
  Menkeu Didesak Alihkan Anggaran Pelatihan Kartu Pra-Kerja untuk BLT
  Kebijakan Kartu Prakerja Dikritik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2