Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gula
Legislator Sayangkan Beberapa PG PTPN X Terancam Tutup
2017-01-24 01:10:26
 

Kunspek Komisi VI DPR dengan PTPN X di PG Watoetoelis dan PG Toelangan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.(Foto: tiara/mr)
 
SIDOARJO, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono menyayangkan rencana penutupan sejumlah Pabrik Gula (PG) di wilayah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X karena kekurangan pasokan bahan baku. Minimnya bahan baku ini diperebutkan oleh beberapa PG, yang berimbas pada kerugian.

"Maka dari itu kebijakan Pemerintah sangat diperlukan terutama dari Kementerian Pertanian (Kementan), agar produksi gula menjadi lebih baik sehingga tidak berdampak pada penutupan pabrik," tegas Bambang di sela-sela Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi VI DPR dengan PTPN X di PG Watoetoelis dan PG Toelangan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/1). Kunspek ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal (F-Gerindra).

Politisi F-Gerindra itu menilai harus ada kebijakan dari Pemerintah terutama dari Kementan untuk membantu kesulitan-kesulitan PG, agar produktivitas terhadap gula menjadi lebih baik.

"Pemerintah seharusnya bisa memberi kebijakan misalnya dengan cara menganjurkan kepada para petani untuk menanam tebu di lahan pertanian padi. Tidak usah banyak-banyak, ambil sebagian kecil kira-kira 5 persen saja sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan PG ini," saran Bambang.

Ia mengaku optimis, sebenarnya dari sejumlah PG yang terancam ditutup tersebut masih menguntungkan dan memiliki multiplier effect yang berdampak terhadap perekonomian nasional di sekitar wilayah Jawa Timur. Pasalnya, sebagian masyarakat menggantungkan mata pencahariannya pada PG ini, dan berharap agar PG ini tetap beroperasi.

Apalagi, tambah politisi asal dapil Jawa Timur itu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia masih mumpuni. Sehingga jika diberdayakan dengan sebaik mungkin dan diimbangi dengan persediaan bahan baku yang cukup, bukan tidak mungkin nilai keuntungan yang didapat akan jauh lebih tinggi.

"Oleh karena itu, hal inilah yang harus dipertimbangkan kembali oleh Kementan maupun Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberdayakan kembali PG ini dengan sebaik mungkin," usul Bambang.

Sementara terkait izin Pemerintah yang baru saja mengeluarkan izin impor gula mentah atau raw sugar, Bambang berpendapat hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan. Mengingat Indonesia pernah menjadi negara pengekspor gula terbesar nomor dua di dunia setelah Kuba. Apalagi Indonesia memiliki lahan pertanian mencapai 14 juta hektar, jauh lebih luas dari lahan pertanian Thailand yang hanya 900 ribu hektar.

"Tetapi sangat disayangkan lahan tebu yang kita miliki hanya berkisar 390 ribu hektar. Seharusnya ini bisa diberdayakan dengan cara mengurangi sedikit lahan pertanian padi yang sudah surplus dengan memaksimalkan lahan tebu sehingga impor gula tidak perlu dilakukan," saran.

Menutup wawancara, ia menghimbau kepada Kementan agar bisa meregulasi komoditi yang ditanam oleh petani dengan baik, sehingga swasembada gula diharapkan bisa tercapai.(tra,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gula
 
  Komisi VII Prihatin Indonesia Menjadi Importir Gula Terbesar
  Komisi VI Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dengan 'Cukong'
  Kelangkaan Gula Pasir Diindikasi Akibat Permainan Mafia
  Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
  Arief Poyuono: Impor Gula Industri, Modus 'Kongkalikong' Ijin Raw Sugar
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2