Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Tambang
Legislator Sesalkan Insiden Longsor Tambang Emas di Sulut
2019-03-12 07:58:14
 

 
SULAWESI UTARA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Bara K. Hasibuan menyesalkan terjadinya insiden longsornya tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Bara mengatakan, peristiwa itu harus menjadi suatu peringatan yang kuat bagi semua pihak untuk mencari solusi terhadap aktivitas penambangan liar yang sangat masif terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Perlu ada satu solusi yang komprehensif untuk mengantisipasi persoalan ini. Solusi tersebut bukan hanya soal penertiban, tetapi bagaimana kita bisa membantu memfasilitasi pencarian solusi, sehingga rakyat yang tinggal di sekitar tambang bisa memiliki kesempatan untuk mengelola dan menikmati hasil dari kandungan mineral yang ada di daerah mereka tinggal," ucap Bara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajak pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menyiapkan satu usaha pemetaan terhadap berbagai lokasi penambangan liar di seluruh Indonesia dan memulai satu usaha nasional untuk mencari solusi.

"Satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah apa yang diterapkan di Bangka Belitung, dengan melibatkan PT. Timah. Dimana pada waktu itu penambangan liar sangat luar biasa dan lokasinya berada di dalam konsesi PT. Timah. Solusi yang didapat pada waktu itu adalah PT. Timah bekerjasama dengan para penambang liar tersebut, dengan syarat para penambang itu harus menjual hasil penambangannya kepada PT Timah," jelasnya.

Opsi lain menurut legislator dapil Sulawesi Utara itu adalah dengan memberikan kesempatan kepada rakyat yang melakukan penambangan liar untuk diberikan izin penambangan rakyat yang memang ada di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Hal ini dapat membantu kita untuk melakukan sesuatu yang konkret dalam mendorong legalisasi penambangan liar yang terjadi di seluruh Indonesia. Karena kalau hanya melakukan penegakan hukum tanpa memberikan solusi kepada mereka yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin, maka hal itu bukanlah suatu solusi," tegasnya.

Bara mengatakan, penambangan liar tanpa izin jelas tidak memenuhi standar-standar, yakni standar keselamatan dan standar lingkungan hidup. "Itu adalah dua aspek standar yang sangat penting sekali dalam penambangan. Terjadinya penambangan liar juga diakibatkan kurangnya pengawasan dari institusi terkait," pungkas Anggota BKSAP DPR RI itu.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2